Dugaan Gratifikasi Shalat Berhadiah Dilaporkan ke KPK
Aktual

Dugaan Gratifikasi Shalat Berhadiah Dilaporkan ke KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Dugaan Gratifikasi Shalat Berhadiah Dilaporkan ke KPK
Hukumonline
Lembaga non-pemerintah Pusat Kajian Antikorusi (Puskaki) Bengkulu melaporkan dugaan gratifikasi program shalat berhadiah Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami melaporkan dugaan gratifikasi program shalat berhadiah yang dicanangkan Wali Kota Bengkulu ke KPK," kata Koordinator Puskaki Bengkulu, Melyansori di Bengkulu, Kamis (27/3).

Ia mengatakan laporan ke KPK disampaikan Koordinator Divisi Analisis dan Advokasi Puskaki Romidi Karnawan ke Kantor KPK di Jakarta.

Dalam laporan bernomor 19/Puskaki Bengkulu/III/2014 tertanggal 23 Maret 2014 yang dilayangkan ke KPK, Rabu (26/3), Puskaki menyebutkan ada 13 jenis hadiah shalat yang disinyalir memenuhi dugaan gratifikasi.

"Ada 13 hadiah yang terdiri dari lima mobil, tujuh motor serta hadiah berupa pemberangkatan haji dan umrah yang didapat dari sejumlah donatur tersebut, kuat dugaan kami gratifikasi," tuturnya, menjelaskan.

Menurut dia dari beberapa jenis hadiah itu dugaan gratifikasi paling kuat adalah sumbangan satu unit mobil dari seorang pengusaha "real estate".

Sebab, selang beberapa waktu, penyumbang dilanntik menjadi Sekretaris Badan pengawas PDAM Kota Bengkulu.

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengaku siap untuk dimintai keterangan bila memang KPK akan meminta penjelasan atas laporan tersebut. "Saya siap dimintai keterangan jika diperlukan," ucapnya.

Menurut Wali Kota, program shalat berhadiah tersebut untuk meramaikan masjid di Kota Bengkulu. Program shalat berhadiah yang digelar oleh Pemkot Bengkulu beberapa waktu lalu, memang sempat menuai kontroversi di Bengkulu.

Untuk mendapatkan hadiah mobil, peserta harus melaksanakan Shalat Zuhur berjamaah di Masjid At-Taqwa sebanyak 40 kali berturut-turut.

Sedangkan untuk mendapatkan hadiah paket ibadah umroh gratis wajib mengikuti shalat sebanyak 52 kali berturut-turut.
Tags: