Dugaan Suap Hakim Agung Dkk, MA Kooperatif Serahkan Kasus ke KPK
Terbaru

Dugaan Suap Hakim Agung Dkk, MA Kooperatif Serahkan Kasus ke KPK

MA mempersilakan KPK melakukan pemeriksaan ataupun penggeledahan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers penetapan 10 tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di MA. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers penetapan 10 tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di MA. Foto: RES

“Kami jajaran Mahkamah Agung (MA) merasa prihatin". Kalimat itu mengawali penjelasan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro atas penetapan tersangka terhadap koleganya di MA, Sudrajat Dimyati alias SD oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi prinsipnya, MA mempersilakan KPK mendalami kasus tersebut.

“MA bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung MA sebagaimana dipantau dari kanal youtube MA, Jum’at (23/9/2022).

Andi menerangkan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di sejumlah tempat, Sudrajat Dimyati berada di kediamannya. “Jum’at pagi Sudrajat masih menyambangi MA dan menyatakan dirinya siap memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan,” kata Andi Samsan.  

Soal adanya personil KPK yang melakukan penggeledahan, Andi mengakui tak mengetahuinya. Tapi prinsipnya, MA mempersilakan KPK melakukan pemeriksaan. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu enggan memberi penjelasan kronolosi saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak, seperti Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan beberapa pegawai MA. Sebab, hal ini KPK yang lebih berhak untuk menjelaskan kronologi peristiwanya.

“Bila MA memberikan penjelasan bakal dinilai tidak objektif. Kita lihat perkembangannya. Jadi, kami menyerahkan ke KPK,” ujar mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda itu.

Baca Juga:

Terpisah, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai hakim agung yang terbukti mencoreng dan “mengotori” wajah lembaga peradilan harus diganjar sanksi/hukuman berat oleh majelis hakim yang komposisinya telah teruji kredibilitas dan integritasnya. Meski harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait