Dugaan Suap Hakim Agung Menurunkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan
Terbaru

Dugaan Suap Hakim Agung Menurunkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan

Pemerintah dan lembaga penegak hukum punya pekerjaan rumah yang berat untuk kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka suap terkait pengurusan perkara di MA, Jum’at (23/9/2022).

Sebagai penerima suap adalah Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY); PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH); PNS MA Redi (RD); PNS MA Albasri (AB). Kemudian sebagai pemberi yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT); dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura (setara 2,1 miliar, red) dan Rp50 juta. 

“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Tags:

Berita Terkait