Duka di Balik Terbakarnya Lapas Klas I Tangerang
Foto Essay

Duka di Balik Terbakarnya Lapas Klas I Tangerang

Kebakaran yang terjadi Rabu dini hari itu menewaskan 41 korban jiwa yang dikonfirmasi semua adalah narapidana.

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Pasca-kebakaran Lapas Tangerang telah dibentuk gugus tugas, salah satunya menghubungi masing-masing keluarga korban. Gugus tugas tersebut, lanjut Mahfud MD, diharapkan dapat segera menindaklanjuti informasi yang dibutuhkan keluarga, khususnya napi yang meninggal dalam insiden tersebut.

"Ada gugus tugas yang menangani korban, keluarga, identifikasi hingga penyaluran informasi. Ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses kepada keluarga napi yang menjadi korban dalam insiden tersebut," ujarnya. Sementara ini untuk penyebab kebakaran disebut korsleting listrik.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Lapas Klas I Tangerang, Banten, dibangun pada 1972. Untuk area terbakar berada di Blok C2 yang memiliki 19 kamar. Korban kebakaran sebanyak 122 napi menjadi korban, di antaranya 41 meninggal.

Rinciannya 119 napi kasus narkotika, 2 napi kasus terorisme, 1 orang kasus 338 KUHP (kasus pembunuhan), dan 2 napi warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal. Lapas Tangerang seharusnya berkapasitas 600 narapidana, tetapi per Agustus 2021 jumlahnya membengkak jadi 245 persen, total 2.087 napi.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Tags: