Dukung One Man One Vote, AAI Daftar Pihak Terkait
Utama

Dukung One Man One Vote, AAI Daftar Pihak Terkait

Selain meminta sistem one man one vote, AAI dkk minta putusan provisi agar berlakunya Pasal 28 ayat (2) UU Advokat ditunda sebelum ada putusan akhir.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Sholeh Ali usai mendaftarkan permohon sebagai Pihak Terkait, Kamis (7/5). Foto: ASH
Sholeh Ali usai mendaftarkan permohon sebagai Pihak Terkait, Kamis (7/5). Foto: ASH
      “Kita minta agar pasal itu dimaknai pemilihan ketua umum PERADI dengan , satu angggota advokat dengan satu suara,” pintanya.  


Namun, kata Sholeh, saat Munas PERADI Makassar Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan nampaknya kurang setuju dengan mekanisme one man one vote. Alhasil, sang ketua umum menunda Munas PERADI Makassar hingga 3-6 bulan ke depan. Akan tetapi, pihaknya tidak menghendaki Munas PERADI berikutnya sebelum ada putusan pengujian Pasal 28 ayat (2) UU Advokat ini.   

“Kita minta MK menjatuhkan putusan provisi agar berlakunya Pasal 28 ayat (2) UU Advokat diitunda sebelum ada putusan akhir. Artinya, pelaksanaan Munas PERADI II ditunda terlebih dahulu sampai ada putusan ini,” harapnya.   

Sebelumnya, sejumlah advokat yakni Ikhwan Fahrojih, Aris Budi Cahyono, Muadzim Bisri, dan Idris Sopian Ahmad mempersoalkan Pasal 28 ayat (1), (2) UU Advokat terkait penentuan susunan kepengurusan organisasi advokat. Dalam hal ini, pemilihan ketua umum DPN PERADI yang pada Munas April 2010 di Pontianak disepakati menggunakan sistem one man one vote.  Mereka menganggap Pasal 28 ayat (2) UU Advokat multitafsir karena dapat ditafsirkan sistem perwakilan atau one man one vote.

Para pemohon merasa ketentuan itu melanggar hak konstitusionalnya termasuk para advokat lain yakni melanggar hak mengeluarkan pendapat, kepastian hukum yang adil, dan hak untuk tidak didiskriminasi selaku profesi advokat. Sebab, hanya sebagian kecil advokat yang diberi hak memilih calon ketua umum PERADI, sebagian besarnya termasuk para pemohon tidak diberi hak memilih.

Menurutnya, Pasal 28 ayat (2) UU Advokat ini mengandung makna kedaulatan tertinggi ada di tangan para advokat sendiri terkait pemilihan kepengurusan organisasi advokat. Namun, hal ini dimaknai kurang tepat melalui Pasal 32 AD PERADI Desember 2004 dimana hak suara dalam Munas diwakili DPC dengan ketentuan setiap 30 anggota PERADI di suatu cabang memperoleh satu suara (perwakilan). Karenanya, mereka meminta MK menafsirkan Pasal 28 UU Advokat sepanjang dimaknai tata cara pemilihan pengurus pusat organisasi advokat dilakukan para advokat secara individual yang ditetapkan dalam AD/ART.

Proses persidangan pengujian UU Advokat ini sendiri telah memasuki tahap sidang pleno untuk mendengarkan keterangan pihak terkait yakni PERADI dan pemeriksaan sejumlah ahli atau saksi.
Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat bersama 14 advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian Pasal 28 ayat (1), (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka mendukung permintaan pemohon terkait pemilihan pengurus PERADI dengan sistem one man one vote (satu advokat, satu suara).

“Kita mendukung pemohon advokat terdahulu yang menilai Pasal 28 ayat (2) UU Advokat multitafsir yang juga bakal menimbulkan kerugian bagi pihak terkait,” ujar salah satu pemohon, Sholeh Ali usai mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di Gedung MK, Kamis (7/5).

Sholeh mengatakan tafsir Pasal 28 ayat (2) UU Advokat belum memberi makna yang jelas terkait mekanisme pemilihan organisasi advokat (PERADI) karena tidak menyebut secara tegas sistem pemilihan secara langsung (one man one vote). Karena itu, para pemohon meminta Pasal 28 ayat (2) UU Advokat konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sistem pemilihan calon ketua PERADI dalam AD/ART PERADI dengan sistem langsung.

one man one vote

Dia mengungkapkan gagalnya Munas PERADI di Makassar pada 26-28 Maret lalu disebabkan karena multitafsirnya sistem pemilihan calon ketua umum PERADI apakah dengan sistem perwakilan atau sistem langsung. “Sebenarnya ada permintaan dari arus bawah (anggota PERADI) agar pemilihan ketua umum PERADI dilakukan dengan sistem one man one vote yang telah disepakati dalam Munas PERADI April 2010,” kata dia.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait