Persoalan distribusi royalti bagi musisi dan pencipta lagu sempat menjadi pebincangan publik setelah munculnya nada protes dari asosiasi musisi yakni Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI). Mereka menyampaikan keberatan terkait substansi Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Mereka juga mengajukan keberatan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 20 Tahun 2021, regulasi pelaksanaan PP di atas.
Menurut AMPLI, peraturan yang diharapkan bisa membantu tata kelola industri musik Indonesia menjadi lebih baik, justru dinilai berpotensi melanggengkan praktik pengambilalihan fungsi negara oleh korporasi yang ditunjuk tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pihaknya mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu. Menteri Hukum dan HAM Yasonnya Laily menyebut bahwa pihaknya telah mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak pada musisi dan pencipta lagu.
“Kementerian Hukum dan HAM berusaha membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu/musik, salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,” ujar Yasonna, seperti dikutip dari laman DJKI, Rabu (9/3).
Baca:
- Dua Musisi Senior Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait dalam Gugatan Musica Studios ke MK
- Kemenkumham Bahas Perubahan Aturan Royalti Hak Cipta Lagu
- LMKN Jawab Kisruh Musisi Terkait Royalti dan Pengadaan SILM
Menurut Yasonna, karya musik/lagu sendiri merupakan sumber penghasilan ekonomi nasional dari bidang kreatif. Dia berharap karya-karya anak bangsa dapat merajai pasar musik nasional maupun global.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menjelaskan bahwa DJKI tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjawab kebutuhan musisi dan pengguna lagu/musik dalam melisensikan karya mereka di era digital.