Dukung Peningkatan Kesejahteraan Musisi, DJKI Susun Aturan Lisensi Musik Era Digital
Terbaru

Dukung Peningkatan Kesejahteraan Musisi, DJKI Susun Aturan Lisensi Musik Era Digital

Saat ini aturan dimaksud tinggal menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Saat ini, kami juga sedang merancang peraturan pemerintah yang mengatur lisensi musik/lagu digital dan sedang menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan,” ucap Razilu pada kesempatan terpisah.

Razilu menjelaskan pula bahwa kini DJKI telah memberikan pelayanan yang dengan mudah membantu musisi dan para pencipta lagu dalam mencatatkan karya mereka. DJKI saat ini memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan para kreator musik untuk mendapatkan pencatatan atas karyanya.

“POP HC adalah inovasi DJKI yang bisa membantu musisi mencatatkan karyanya kurang dari 10 menit dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi.  Pencatatan ini berguna sebagai bukti kepemilikan karya seandainya terjadi sengketa di masa depan,” ujar Razilu.

DJKI juga akan terus mengedukasi masyarakat untuk sadar akan penggunaan lagu/musik di era digital. Hal ini karena sistem penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual berdasarkan delik aduan.

“Kami akan terus meningkatkan awareness masyarakat agar tidak sembarangan membajak lagu/musik walaupun tersedia banyak di internet. Mengakses maupun mengunduh lagu/musik dari situs ilegal adalah perbuatan pencurian,” ucapnya.

Sebagai informasi, DJKI telah bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam penegakan pelanggaran kekayaan intelektual. DJKI juga berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam memaksimalkan pemanfaatan ekonomi di bidang kreatif, salah satunya dengan mencanangkan Ambon sebagai Kota Musik.

Tags:

Berita Terkait