Dukung Peningkatan Kualitas Advokat, Peradi Laksanakan Ujian Profesi Advokat di 51 Kota
Pojok PERADI

Dukung Peningkatan Kualitas Advokat, Peradi Laksanakan Ujian Profesi Advokat di 51 Kota

Peradi tekankan konsep “Zero KKN” dalam pelaksanaan Ujian Profesi Advokat guna melahirkan advokat yang berkualitas dan kredibel.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Panitia Ujian Profesi 2022 DPN Peradi. Foto: Istimewa.
Panitia Ujian Profesi 2022 DPN Peradi. Foto: Istimewa.

Panitia Ujian Profesi (PUPA) Peradi yang ditunjuk langsung oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) telah melaksanakan Ujian Profesi Advokat di awal tahun 2022. Ujian ini berlangsung di Hotel Bidakara pada hari Sabtu (19/2/2022). Secara serentak, ujian ini juga dilaksanakan di beberapa kota lain yang tersebar di Indonesia.

Acara dibuka oleh R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. selaku Ketua Harian DPN Peradi sekaligus ketua PUPA 2022. Sambutan dilanjutkan oleh DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. selaku Ketua Dewan Pakar. “Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan sebagai pencipta kita semuanya, saudara harus meyakini bahwa apa yang saudara kerjakan hari ini adalah baik adanya. Jadi, mulailah dengan pikiran yang positif. Sekalipun tidak dapat menjawab, mulailah dengan pikiran yang positif sehingga akhirnya akan mendatangkan hasil yang lebih positif,” ucap Fauzie. Secara bersamaan, acara ini juga dihadiri oleh Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. pada pelaksanaan Ujian Profesi Advokat di Daerah Istimewa Yogyakarta tepatnya di Jogja Expo Center Bima Hall A dengan jumlah 211 peserta.

Total peserta Ujian Profesi Advokat mencapai 4.872 peserta dengan jumlah lokasi ujian di seluruh Indonesia sebanyak 51 kota. Dikarenakan jumlah peminat peserta yang cukup besar, lokasi ujian di DKI Jakarta dibagi menjadi dua yaitu Hotel Bidakara dan Universitas Tarumanegara. Terdapat peningkatan lokasi ujian yang semula 45 kota menjadi 51 kota. Adapun untuk lokasi ujian dengan peserta terbanyak masih diduduki oleh Jakarta dengan total 1.282 peserta.

 

Hukumonline.com

Panitia Ujian Profesi 2022 DPN Peradi. Foto: Istimewa.

 

Terkait Ujian Profesi Advokat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan standar kinerja advokat di Indonesia. “Peradi menerapkan standar kelulusan yang tinggi dalam setiap Ujian Profesi Advokat. Hanya para calon advokat yang benar-benar teruji yang dapat menyandang predikat Advokat Peradi. Sehingga nantinya ketika masyarakat menggunakan jasa para Advokat Peradi, masyarakat akan mendapat kepastian mengenai kompetensi advokat yang membantunya,” jelas Dwiyanto.

“Tidak hanya itu, apabila ternyata ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum advokat ketika sedang menggunakan jasa pelayanan hukum, maka Peradi siap menerima laporan untuk kemudian menyelesaikan masalah tersebut," lanjut Dwiyanto

Ketua Dewan Penasehat Peradi, Thomas Tampubolon, S.H., M.M., menambahkan “Melalui apa yang sudah kita usahakan, ujian-ujian yang dilakukan dengan zero KKN agar tetap dipertahankan sampai saat ini. Dan tentunya Peradi akan mempersiapkan advokat-advokat agar dapat beradaptasi dengan teknologi. Pada intinya hukumnya sama, namun bagaimana kita beradaptasi agar para advokat ini betul-betul bisa memberikan bantuan hukum. Dekat dengan rakyat,” ucap Thomas. Dalam pelaksanaannya, Peradi memanfaatkan outsource sebagai penguji agar terhindar dari praktik KKN dibawah pengawasan Dewan Pakar dan Dewan Pengawas.

Dalam kesempatan ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Ham, Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. hadir memenuhi undangan ke lokasi ujian di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan untuk lokasi ujian di Jakarta dihadiri oleh Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan. S.H, M. Hum. selaku Ketua Dewan Pakar, Thomas Tampubolon, S.H., M.M. selaku Ketua Dewan Penasehat, Prof. Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H. selaku Bendahara Umum Peradi, dan H. Sutrisno, S.H. M.H. selaku Wakil Ketua Umum Peradi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags: