Dukungan untuk Pemerintah Terbitkan PP Karantina Wilayah
Berita

Dukungan untuk Pemerintah Terbitkan PP Karantina Wilayah

Komnas HAM meminta Presiden dan jajarannya termasuk pemerintah daerah segera melakukan beberapa langkah nyata dalam melaksanakan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Komnas HAM pun mengingatkan pentingnya pemerintah melaksanakan UU Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 1 angka 10 dan 11 UU ini telah mengatur langkah-langkah pencegahan penyebaran penyakit. Misalnya, karantina wilayah membatasi penduduk wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

 

Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

 

Karena itu, dalam keterangan tertulisnya, Komnas HAM meminta Presiden dan jajarannya termasuk pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah nyata. Pertama, karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah (red zone) dan memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga negara yang sudah terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan, atau orang dalam pengawasan.

 

Kedua, memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), nutrisi dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik. Ketiga, memastikan tidak ada PHK atau pengurangan hak-hak buruh.

 

Keempat, memastikan kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik bisa belajar dari rumah. Kelima, distribusi bahan makanan pokok yang memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya. Keenam, memastikan dilindungi dan dipenuhinya hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil, anak-anak dan disabilitas dalam kondisi khusus ini. Ketujuh, memastikan selama dalam karantina wilayah tertentu, kebutuhan dasar warga dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina terjamin seperti diatur Pasal 55 ayat (1) UU No.6 Tahun 2018.

 

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah yang membatasi perpindahan orang, kerumunan orang, dan gerakan orang demi keselamatan bersama. “Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan. Besok itu akan diatur, kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan, dan bagaimana prosedurnya agar ada keseragaman policy tentang itu,” ujar Menkopolhukam Moh. Mahfud MD melalui video conference di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

 

Menurut Mahfud, nantinya yang karantina kewilayahan tersebut Kepala Gugus Tugas Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional. Kemudian, Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait, karena karantina kewilayahan itu terkait kewenangan beberapa menteri. Misalnya, tentang perhubungan harus berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan atau soal perdagangan harus berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan.

Tags:

Berita Terkait