Dunia Usaha Siap Implementasikan UU PDP
Utama

Dunia Usaha Siap Implementasikan UU PDP

KADIN Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia memiliki kewajiban wajib untuk mensosialisasikan UU PDP kepada masyarakat serta para pelaku usaha yang berada di bawah naungan asosiasi KADIN Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Dunia Usaha Siap Implementasikan UU PDP. Foto: MJR
Dunia Usaha Siap Implementasikan UU PDP. Foto: MJR

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendukung langkah Presiden Jokowi untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia melalui pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), bulan Oktober lalu. 

Sebagai bentuk dukungan sekaligus komitmen dunia usaha dalam menjaga dan melindungi data pribadi, KADIN Indonesia menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membantu mensosialisasikan peraturan ini kepada komunitas bisnis tanah air.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Firlie Ganinduto sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Komunikasi dan Informatika KADIN Indonesia dan Samuel Pangerapan, selaku Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Senin (14/11) di sela-sela B20 Summit di Bali.

Baca Juga:

Pemerintah menerbitkan UU PDP sebagai respons atas desakan masyarakat atas maraknya tindak kejahatan melalui penyalahgunaan data pribadi oleh sekelompok orang yang tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi maupun kelompoknya.

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara dengan UU PDP yang terbaik jika dibandingkan dengan negara lain. UU PDP di Indonesia memberikan sanksi yang adil sesuai dengan tingkat kejahatan atau penyalahgunaan data pribadi seseorang.

WKU Bidang Komunikasi dan Informatika KADIN Indonesia, Firlie H. Ganinduto, mengatakan KADIN Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia memiliki kewajiban wajib untuk mensosialisasikan UU PDP kepada masyarakat serta para pelaku usaha yang berada di bawah naungan asosiasi KADIN Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait