Dwangsom Sebagai Sarana Memaksa Kepatuhan Pejabat Pemerintahan

Dwangsom Sebagai Sarana Memaksa Kepatuhan Pejabat Pemerintahan

Penerapan dwangsom di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara masih menghadapi sejumlah persoalan karena hingga kini peraturan teknisnya belum terbit. Apa saja persoalan hukumnya?
Dwangsom Sebagai Sarana Memaksa Kepatuhan Pejabat Pemerintahan

Harapan M. Siregar untuk mendapatkan uang paksa sebesar 500 ribu per hari terhitung setelah putusan pengadilan sedikit terbuka ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatannya melawan Kantor Pertanahan Deli Serdang dan seorang warga Medan. Namun, permintaan uang paksa yang telah dikabulkan majelis hakim PTUN Medan itu hanya berusia pendek. Lima bulan kemudian, alih-alih mendapatkan uang paksa, gugatannya malah kandas di tangan hakim tingkat banding dan kasasi.

Siregar bukan satu-satunya penggugat di lingkungan PTUN yang pernah mengajukan permintaan uang paksa. Banyak penggugat yang bernasib sama, permohonan mereka atas uang paksa tidak dikabulkan majelis hakim dengan berbagai alasan. Pertanyaan mendasar adalah apa yang dimaksud dengan uang paksa tersebut?

Uang paksa sering diajukan penggugat dan dimungkinkan oleh hukum. Uang paksa, lazim disebut dwangsom atau astreinte, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh seseorang sebagai hukuman berdasarkan putusan pengadilan sepanjang ia tidak memenuhi kewajiban pokok yang dibebankan kepadanya melalui putusan pengadilan tersebut (Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia, 1983). Dalam pengertian lain, dwangsom adalah suatu jumlah uang yang dibebankan kepada terhukum berdasarkan putusan hakim dalam keadaan ia tidak memenuhi suatu hukuman pokok (Kamus Hukum dan Yurisprudensi, HM Fauzan dan Baharuddin Aritonang, 2017).

Dwangsom merujuk pada ketentuan Pasal 606a dan pasal 606b Reglement op de burgerlijk rechtsverordering voorde raden van Justitie op Jawa en het hoogerechtshof van Indonesie (Rv). Ditegaskan dalam pasal tersebut bahwa sepanjang suatu putusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang maka dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, oleh karenanya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam putusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa. Apabila putusan hakim tidak dipenuhi, maka pihak lawan dari terhukum berwenang untuk melaksanakan putusan terhadap sejumlah uang paksa yang telah ditentukan tanpa terlebih dahulu memperoleh alas hak baru menurut hukum. Itu sebabnya, dwangsom umumnya lebih dikenal dalam lingkungan hukum perdata.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional