Edaran Menaker Terkait Perlindungan Pekerja Akibat Corona dan Kritikannya
Berita

Edaran Menaker Terkait Perlindungan Pekerja Akibat Corona dan Kritikannya

Pemerintah nilai SE ini untuk melindungi buruh dan kelangsungan berusaha. Di sisi lain, masyarakat sipil menilai edaran ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” papar Ida.

 

Baca:

 

Cacat Hukum

Pengacara publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, mendesak pemerintah serius melindungi buruh di tengah pandemik Covid-19. SE Menaker ini layak dicabut karena bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merupakan bentuk lepas tangan pemerintah dalam melindungi buruh/pekerja dalam hal keselamatan kerja dan pengupahan.

 

Nelson menyoroti sedikitnya 3 hal terkait edaran ini. Pertama, meskipun sudah mencantumkan hak-hak buruh apabila terinfeksi atau diduga terinfeksi Covid-19, tapi cacat hukum karena SE tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara hukum SE sifatnya hanya mengikat internal pemerintah saja sehingga tidak ada kewajiban bagi pengusaha maupun perusahaan untuk mengikuti SE tersebut.

 

"Juga sangat tidak masuk akal apabila pengawasan diserahkan kepada Gubernur karena selama ini Gubernur beserta dinas di bawahnya juga terkenal sangat lembek dan “toleran” terhadap pengusaha dalam hal pelanggaran hak buruh/pekerja," kata Nelson ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/3).

 

Kedua, Nelson melihat SE itu tidak mewajibkan pengusaha untuk menyediakan kelengkapan alat K3 untuk pencegahan Covid-19 seperti masker, sarana cuci tangan, maupun sarana pencegahan penularan Covid-19 lainnya. Akibatnya, buruh harus melengkapi alat K3 secara mandiri, padahal Pasal 14 huruf c UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjelaskan alat-alat kelengkapan Keselamatan tersebut merupakan tanggung jawab dari perusahaan.

 

Selain itu pemeriksaan kesehatan di lingkungan perusahaan juga harus dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait