Efek Single Presence Policy, OJK Cabut Izin Usaha Axa Life
Berita

Efek Single Presence Policy, OJK Cabut Izin Usaha Axa Life

Proses penggabungan (merger) Axa Life ke dalam Axa Finance berlangsung tanpa mengganggu bisnis dari Axa Grup sebagai induk grup kedua perusahaan tersebut.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Lembaga pengawas jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT Axa Life Indonesia (Axa Life). Pencabutan izin usaha tersebut merupakan dampak penerapan single presence policy, larangan menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan atau lebih, sejak berlakunya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

 

Aturan itu lalu diatur lebih lanjut melalui Peraturan OJK No. 67/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.  

 

Dalam Pasal 16 ayat (1) UU Perasuransian yang menyebutkan setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali dalam satu perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, asuransi jiwa syariah, asuransi umum syariah dan reasuransi syariah.

 

Pemegang saham pengendali Axa Life adalah National Mutual International (NMI) Pty. Ltd. Sebab, sebelumnya perusahaan tersebut juga merupakan pemegang saham pengendali PT Axa Financial Indonesia (Axa Financial).

 

“National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali PT AFI (Axa Finance) dan PT ALI (Axa Life) wajib mengikuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu,” papar OJK dalam keterangan persnya yang diterima Hukumonline, Senin (5/2/2018). Baca Juga: OJK Atur Standardisasi Perjanjian Polis Asuransi

 

Sebelumnya, kedua perusahaan tersebut juga telah mengajukan permohonan penggabungan atau merger kepada OJK. Merger tersebut telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017 yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017.

 

OJK menyatakan proses penggabungan Axa Life ke dalam Axa Finance berlangsung tanpa mengganggu bisnis dari Axa Grup sebagai induk grup kedua perusahaan tersebut. “Penggabungan tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia,” jelas OJK.

Tags:

Berita Terkait