Efek Single Presence Policy, OJK Cabut Izin Usaha Axa Life
Berita

Efek Single Presence Policy, OJK Cabut Izin Usaha Axa Life

Proses penggabungan (merger) Axa Life ke dalam Axa Finance berlangsung tanpa mengganggu bisnis dari Axa Grup sebagai induk grup kedua perusahaan tersebut.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Akibat dari merger tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, kewajiban hingga karyawan Axa Life beralih kepada Axa Finance. “Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI,” jelas Axa Finance melalui pernyataan resminya. Baca Juga: Begini Hukumnya, Jika Persoalan Klaim Asuransi Bermasalah

 

Sehubungan pengalihan kontrak asuransi, Axa Life telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis bahwa terhitung sejak tanggal efektifnya merger, seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi Axa Life dan pemegang polis beralih kepada Axa Finance. Peralihan tersebut dilakukan tanpa mengubah manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut.

Tags:

Berita Terkait