Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika
Utama

Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika

Tujuan utama rehabilitasi sebagai bagian dari upaya dekriminalisasi agar pecandu narkotika yang telah ketergantungan narkotika dapat pulih kembali dan mengurangi angka kekambuhan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Acara Instagram Live Hukumonline bertema Penegakan Hukum dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Penyalah Guna Narkotika di Kota Kendari. Foto: WIL
Acara Instagram Live Hukumonline bertema Penegakan Hukum dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Penyalah Guna Narkotika di Kota Kendari. Foto: WIL

Pengguna narkotika dapat diklasifikasikan dalam berbagai kriteria, yakni sebagai pecandu narkotika dan korban kecanduan narkotika. Pengguna dan penyalahguna narkotika didefinisikan sebagai mereka yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika hingga ketergantungan secara fisik dan psikis.

Dijelaskan dalam UU Narkotika bahwa pecandu yang menggunakan narkotika atau yang pernah menjadi korban penyalahgunaan narkotika harus direhabilitasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 UU Narkotika yang berbunyi, pecandu yang menggunakan narkoba atau yang pernah menjadi korban penyalahgunaan harus menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

Baca Juga:

Prevalensi pengguna narkotika dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa pada tahun 2021 pengguna narkotika meningkat menjadi 3,66 juta jiwa dibanding pada tahun 2019 yaitu pengguna narkotika sebanyak 3,41 juta jiwa.

Prevalensi jumlah orang yang menggunakan narkotika dalam kurun waktu tertentu dikaitkan dengan populasi dari kasus narkotika. Dari tren yang ada BNN menyebut terjadi penurunan angka prevalensi di wilayah pedesaan tetapi terjadi peningkatan di Indonesia secara umum.

Pengguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang harus dilakukan rehabilitasi nyatanya masih banyak aparat penegak hukum yang menjatuhkan hukum pidana. Khusus di wilaya Kota Kendari, pengguna narkotika didominasi oleh pengguna sabu-sabu.

Dalam hal ini aparat penegak hukum Kota Kendari selalu mendakwakan dan menjatuhkan kepada penyalahguna narkotika dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika.

“Mengenai penyalahgunaan atau pecandu narkotika, dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyatakan bahwa narkotika dibawah satu gram wajib di rehabilitasi sosial maupun di rehabilitasi medis, tetapi faktanya untuk di Kota Kendari ada kecenderungan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan pengadilan selalu mengenyampingkan SEMA tersebut,” ujar Mansur selaku Plt Direktur LBH Kendari dalam acara Instagram Live Hukumonline, Rabu (31/8).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait