Efektivitas Pidana Mati
Terbaru

Efektivitas Pidana Mati

Pidana mati yang dijatuhi kepada terdakwa di Indonesia ditetapkan di berbagai kasus seperti narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana. Kasus korupsi juga diancam dengan pidana mati, namun belum ada yang dihukum mati untuk kasus korupsi sejauh ini.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Hukuman pidana mati masih menjadi perdebatan di masyarakat Indonesia dan Internasional. Perdebatan ini menurut berbagai pandangan bertentangan dengan amanat konstitusi yang secara tegas memberi jaminan atas hak hidup, sehingga hukuman pidana mati telah melanggar hak asasi manusia.

Pidana mati yang dijatuhi kepada terdakwa di Indonesia ditetapkan di berbagai kasus, seperti kasus narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana. Kasus korupsi juga diancam dengan pidana mati, namun belum ada yang dihukum mati untuk kasus korupsi sejauh ini.

Pada tahun 2007, dalam uji materi atas hukum mati pada UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika, sejumlah dalil menolak hukuman mati disampaikan pada uji materi. Namun Mahkamah Konstitusi dengan sejumlah hakim melakukan dissenting, menolak uji materi tersebut dan menyatakan hukuman mati tidak bertentang dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia.

Argumen yang mendukung hukuman pidana mati adalah argumen perlindungan korban, argumen normatif, penanggulangan kejahatan dan lain sebagainya. Dalam KUHP terdapat Sembilan jenis kejahatan yang diancam dengan pasal hukuman mati, di antaranya:

Baca:

1. Pasal 104 KUHP, makar dengan maksud membunuh Presiden dan wakil Presiden

2. Pasal 111 ayat (2) KUHP, melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang

3. Pasal 124 ayat (3) KUHP, penghianatan kepada musuh di waktu perang

4. Pasal 124 bis KUHP, menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara

5. Pasal 140 ayat (3) KUHP, pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat

6. Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana

7. Pasal 265 ayat (4) KUHP, pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati

8. Pasal 444 KUHP, pembajakan di laut yang menyebabkan kematian

9. Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2) KUHP, kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan

Sedangkan, ancaman hukuman mati yang terdapat di luar KUHP yang merupakan tindakan khusus, yaitu:

1. UU No.12/DRT/1951 tentang Tindak Pidana Senjata Api, Amunisi atau sesuai Bahan Peledak

2. UU No.7/DRT/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi

3. UU No.3 Tahun 1964 tentang Tindak Pidana Tentang Tenaga Atom

4. UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika

5. UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

6. UU No.26 Tahun 2000 tentang Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia

7. Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme

Sejalan dengan prinsip yang dianut untuk memenuhi prinsip keseimbangan, kebijakan formulasi menegaskan dalam pelaksanaan pidana mati terdapat pembatasan serta pertimbangan yang mengarah kepada sulitnya untuk melakukan eksekusi pidana mati. Termasuk di dalamnya penegasan tentang ketentuan mengenai “penundaan pidana mati” atau “pidana mati bersyarat”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait