Gegap gempita lahirnya Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi harapan banyak kalangan terhadap penanganan berbagai jenis kejahatan seksual secara extra ordinary. Aturan turunan yang masih disusun pemerintah diharapkan dapat dipercepat. Tapi, lagi-lagi efektivitas implementasi UU TPKS di lapangan bergantung pada profesionalisme aparat penegak hukum. Termasuk pemahaman keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban.
Anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni berpandangan maksimalnya dan efektivitas dalam implementasi UU TPKS dalam penanganan perkara kekerasan seksual amat ditentukan kesiapan dan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polri. Meskipun Polri merespon dengan membentuk unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat khusus di Bareskrim.
"Penerapan UU TPKS sangat ditentukan oleh kesiapan dan profesionalisme aparat penegak hukum agar menjadi efektif,” ujar Lisda melalui keterangannya beberapa waktu lalu.
Bagi Lisda, terbentuknya Direktorat PPA Polri beserta perangkatnya hingga ke jajaran Polres bakal amat menunjang implementasi UU TPKS. Tapi Lisa mengingatkan, pembentukan PPA perlu dibahas bersama terlebih dahulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Sekretariat Negara.
Baca:
- Pengesahan RUU TPKS Jadi UU ‘Kado’ bagi Perempuan
- RUU TPKS Bakal Segera Disahkan Menjadi UU
- Koalisi Perempuan Apresiasi Pembahasan RUU TPKS
Bagi politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu setiap pembentukan direktorat baru pada instansi dalam merespon sebuah UU perlu melalui proses dan tahapan yang harus dilalui. “Harapannya proses pembentukan Direktorat PPA di Polri dapat berjalan lancar. Tentunya Adanya keputusan presiden (Keppres) sebagai landasan hukum dalam pembentukan Direktorat PPA di Bareskrim Polri.”
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berpandangan Polri sebagai pelaksana UU dapat memahami UU TPKS bserta aturan turunanya dalam penanganan perkara kekerasan seksual di masyarakat. Khususnya meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi korban TPKS dengan menegakkan hukum terhadap para pelaku.