Eks Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar
Berita

Eks Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

Ia juga didakwa melakukan pencucian uang.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: RES

Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp279,627 miliar. Ia diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property pada masa jabatannya yaitu periode Desember 2012 hingga Agustus 2019.

Perbuatan Maryono itu dilakukan bersama-sama dengan Widi Kusuma Purwanto selaku pendiri dan pengelola PT Anak usaha Semesta sebagai pemilik merk Branche Bistro dan juga selaku menantu Maryono; Yunan Anwar selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandairi; Ghofir Efendi selaku pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.

Dalam surat dakwaan disebutkan Maryono memerintahkan petugas PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri. Padahal ia mengetahui kedua perusahaan itu tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Ia juga memerintahkan Kepala Cabang PT BTN (Persero) Tbk Samarinda Yasmin Damayanti untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri. Disitulah ia diduga menerima uang dari Ichsan Hassan, Yunan Anwar dan juga Ghofir Effendi.

“Terdakwa juga memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit terdakwa menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya dilakukan oleh Widi Kusuma Purwanto,” ujar penuntut pada Kejaksaan Agung.

Ghofir Efendi dan Yunan Anwar memberikan Rp2,257 miliar kepada Maryono melalui Widi Kusuma Putranto sehingga mendapat kredit dari PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 9 September 2014 untuk pengambil alihan utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur. (Baca: Tak Ada Debitur BTN Terlibat BLBI)

Sampai akhir 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman yaitu pada 29 Juli 2016, 18 Oktober 2017 dan 30 November 2018 dan saat ini fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet (Kolektibilitas 5). Sementara itu pada 31 Desember 2013, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait