Foto

Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Jalani Sidang Perdana

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2).
Risyanto didakwa menerima uang AS$30 ribu atau setara Rp410 juta dari pengusaha Mujib Mustofa, terkait penunjukkan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan.
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2).
Risyanto didakwa menerima uang AS$30 ribu atau setara Rp410 juta dari pengusaha Mujib Mustofa, terkait penunjukkan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan.
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2).
Risyanto didakwa menerima uang AS$30 ribu atau setara Rp410 juta dari pengusaha Mujib Mustofa, terkait penunjukkan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang