Eks Dirut Tersangka, Jasindo Tunggu Tindak Lanjut KPK
Berita

Eks Dirut Tersangka, Jasindo Tunggu Tindak Lanjut KPK

Eks Dirut Jasindo diduga melakukan kegiatan fiktif dengan memerintahkan penunjukan dan pembayaran fee agensi dalam lelang jasa asuransi di SKK Migas.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka korupsi kegiatan fiktif terkait pemberian fee agensi dalam lelang jasa asuransi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) --sekarang Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, BTJ selaku Direksi Jasindo diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif berupa pembayaran agen Jasindo dalam dua lelang terbuka jasa asuransi di BP Migas.

"Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp15 miliar. Atas perbuatannya tersebut, BTJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya di KPK, Rabu (3/5/2017).

Dua lelang dimaksud adalah pengadaan jasa asuransi penutupan aset dan proyek Oil and Gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Dimana, Jasindo selaku leader konsorsium bersama anggotanya, Tugu Pratama lndonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia dan Adira Dinamika memenangkan lelang tersebut.

Febri menjelaskan, BTJ diduga memerintahkan penunjukan perorangan menjadi agen untuk pemenangan kedua lelang tersebut. Padahal, sebenarnya tidak dibutuhkan agen dalam proses lelang. Selain karena lelang dilakukan secara terbuka, tanpa agen pun proses lelang bisa terjadi dan pihak-pihak yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai pemenang.

"Dua orang agen (masing-masing satu orang untuk pengadaan 2010-2012 dan 2012-2014) yang ditunjuk terkait proses pengadaan diberikan fee atau komisi karena dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen, kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo," ungkapnya. Baca Juga: 3 Regulasi Ini Perlu Dibenahi Agar Selaras SJSN

KPK menduga telah terjadi pembayaran kegiatan fiktif terhadap kedua agen. KPK mengindikasikan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar yang dihitung dari pembayaran komisi kepada dua agen. Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan penghitungan kerugian negara yang lebih rinci.

Lantas, bagaimana dengan pengadaannya sendiri? Apakah KPK juga akan menelusuri keterlibatan pejabat BP Migas, sehingga konsorsium Jasindo bisa memenangkan lelang tersebut? Terkait hal ini, Febri mengaku, penyidik masih fokus mengumpulkan dan mengkonstruksikan bukti-bukti terkait tersangka BTJ.

Menurut Febri, hingga kini, bukti-bukti yang ditemukan penyidik masih fokus pada perbuatan yang diduga dilakukan BTJ, yakni korupsi kegiatan fiktif terkait pemberian fee agensi untuk dua lelang di BP Migas-KKKS. Walau begitu, dalam proses penyidikan, semua pihak terkait, termasuk konsorsium, agen, dan BP Migas akan diperiksa.
"Karena proses kasus ini adalah kasus dengan indikasi kerugian negara, menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tentu proses pengadaan akan dilihat lebih dalam. Kalau melihat konstruksi kasus ini, yang diproses saat ini adalah pihak pemenang lelangnya. Tentu prosesnya akan kami dalami juga dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut di penyidikan ini," ujarnya

Terpisah, Staf Biro Humas Jasindo Rizki Andiyatna mengatakan, terkait penetapan BTJ sebagai tersangka, pihak Jasindo masih menunggu proses lebih lanjut dari KPK. Ia belum bisa banyak berkomentar karena masih berkoordinasi dengan beberapa tim terkait. Begitu pula mengenai dugaan fee agen yang mengalir ke sejumlah pejabat Jasindo.

"Kita untuk sekarang, beberapa juga dipanggil sebagai saksi, itupun sudah beberapa kita datangkan (ke KPK). Sebenarnya, keterkaitan itu, kita belum tahu pasti. Kita masih koordinasi, karena mendadak sekali tadi malam. Kita masih mencoba menghubungi teman-teman yang memang berkecimpung (dalam pengadaan itu)," tuturnya kepada hukumonline, Kamis (4/5).

Berdasarkan "Laporan Tahunan Jasindo Tahun 2012" dan "Laporan Tahunan Jasindo Tahun 2014", Jasindo memang tercatat beberapa kali menjadi leader konsorsium penyedia jasa asuransi di SKK Migas. Asuransi Jasindo merupakan leader konsorsium Asuransi Aset Industri & Sumur SKK Migas periode 2012-2014.

Pada 2012, Jasindo selaku leader konsorsium melakukan pembayaran klaim sebesar AS$50,939 juta atas tiga kecelakaan yang terjadi pada aset milik negara yang dikelola oleh SKK Migas. Sementara, pada 2014, Jasindo membayarkan klaim sebesar AS$107,81 juta atau setara dengan Rp1,34 triliun atas klaim-klaim migas untuk aset dan proyek konstruksi.

Ketika itu, Jasindo juga merupakan leader konsorsium dari Asuransi Aset Industri Sumur & LNG SKK Migas-KKKS, serta leader konsorsium Asuransi Proyek Konstruksi KKKS periode 2014-2016. Pada 2014, Jasindo berhasil membukukan pertumbuhan premi sebesar Rp286,57 miliar atau setara 37,43 persen dibandingkan tahun sebelumnya dari lini asuransi oil & gas.
Class of Business 2014 2013 2012 2011 2010
2014 % Growth % Growth % Growth % Growth % Growth
Oil & Gas 1.052,156 37,43 765,588 35,60 564,611 33,38 423,303 24,84 339,082 12,13
Keterangan :
1. Tabel merupakan total perolehan premi dari segmen korporasi di lini oil & gas periode 2010-2014  
2. Premi dalam satuan Rp miliar
3. Total perolehan premi yang berasal dari segmen korporasi di delapan lini pada 2014 mencapai Rp3.426,94 miliar
Sumber : Laporan Tahunan Jasindo 2014

"Lini industri ini mencatat pertumbuhan terbesar secara nominal dibandingkan lini usaha lainnya di perusahaan. Pertumbuhan ini terutama berasal dari premi SKK Migas, dimana perusahaan ditunjuk sebagai leader konsorsium asuransi asset dan project migas selama dua tahun (periode 2012 s.d. 2014)," demikian sebagaimana dikutip dalam Laporan Tahunan Jasindo 2014.
Tags:

Berita Terkait