Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Bansos
Terbaru

Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Bansos

Kuasa hukum Juliari menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara tuntutan jaksa penuntut umum dengan keterangan saksi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7). Foto: RES
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7). Foto: RES

Persidangan korupsi bantuan sosial Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. JPU KPK menuntut 11 tahun penjara terhadap Juliari karena terbukti bersalah menerima suap dalam penyediaan bansos COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ungkap jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi Z, dalam persidangan tersebut.

Jaksa KPK yang juga terdiri dari Mohamad Nur Azis, Dian Hamisena, Yosi Andika Herlambang, Masmudi, Bagus Dwi Arianto, juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000. Bila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mencukupi dipidana penjara selama dua tahun. 

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Dan, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu. (Baca: Begini Kronologis Mensos Juliari Minta Fee Rp10 Ribu Paket Sembako Bansos)  

Jaksa KPK juga mengemukakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa seperti jabatan selaku Menteri Sosial yang tidak mendukung program pemerintah pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Dan, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi COVID-19.

"Perbuatan terdakwa yang mengambil keuntungan dari pengadaan bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial yang dipimpinnya ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan suatu ironi di tengah penderitaan masyarakat kecil yang terkena dampak ekonomi dari pandemi COVID-19," kata jaksa. (Baca: Arahan Juliari: Jangan Beri Proyek Perusahaan yang Tidak Setor Fee)

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait