Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis secara virtual di Gedung Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/7/2021).Â
Rohadi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara, karena terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua B.
Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis secara virtual di Gedung Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/7/2021).Â
Rohadi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara, karena terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua B.
Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis secara virtual di Gedung Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/7/2021).Â
Rohadi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara, karena terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua B.