Foto

Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Jalani Sidang Vonis

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis secara virtual di Gedung Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/7/2021). 
Rohadi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara, karena terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua B.
Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis secara virtual di Gedung Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/7/2021). 
Rohadi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara, karena terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua B.
Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis secara virtual di Gedung Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/7/2021). 
Rohadi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara, karena terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua B.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang