Eks Presdir IM2 Gugat BPKP ke PTUN
Berita

Eks Presdir IM2 Gugat BPKP ke PTUN

BPKP dinilai tidak berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus IM2.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung BPKP Jakarta. Foto: Sgp
Gedung BPKP Jakarta. Foto: Sgp

Di saat persidangan kasus korupsinya belum digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto melayangkan gugatan terhadap Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Register: 231/G/2012/PTUN-JKT tanggal 9 Januari 2013.

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat Tbk ini mempersoalkan kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.

Pengacara Indar, Erick S Paat mengatakan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, BPKP sebenarnya tidak berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, termasuk dalam kasus yang menjerat Indar.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi IM2 adalah BPK,” katanya, Rabu (9/1).

Lagipula, lanjut Erick, Menteri Komunikasi dan Informatika selaku regulator telekomunikasi telah menegaskan bahwa kerjasama antara Indosat dan IM2 tidak melanggar ketentuan hukum.

Kepala Humas BPKP Tri Wibowo mengaku belum mendapat pemberitahuan mengenai gugatan Indar Atmanto. “Untuk masalah itu sering dijadikan bahan oleh pihak lain. Tapi, sudah ada putusan MK yang menyatakan BPKP berwenang menghitung kerugian negara. Di UU KPK juga dilampirkan,” tuturnya ketika dihubungi wartawan.

Putusan MK dimaksud adalah putusan No.31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 yang menolak pengujian materil Pasal 6 UU No30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kewenangan BPKP merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bekerja berdasarkan Keputusan Presiden No103 Tahun 2001.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait