Eksekusi Mati Jilid IV Terhambat Putusan MK
Berita

Eksekusi Mati Jilid IV Terhambat Putusan MK

Terkait tidak ada batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pelaksanaan eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati. "Justru di situlah kami sekarang menghadapi regulasi baru, ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/2).

Sebelum putusan MK itu, lanjut Prasetyo, antara lain menyebutkan yang namanya grasi semua diatur hanya diajukan satu kali dan batasan waktunya setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). "Ternyata, sekarang diatur tidak ada batasan waktu. Sementara itu, kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," tegasnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menginginkan segera melakukan eksekusi mati. Akan tetapi, tentunya hak hukum terpidana mati harus juga diperhatikan dan tidak dikesampingkan.

Hal itu mengingat banyaknya pro dan kontra atas pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan oleh Kejagung. Oleh karena itu, pihaknya harus bersikap hati-hati, jangan ada kelemahan sedikit pun yang nantinya itu dijadikan alasan untuk mempermasalahkan Kejagung.

Ia meyakinkan bahwa pihaknya tetap semangat untuk memberantas narkoba. Semangat dan tekad kita untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba. Bahkan, kata dia, pihaknya pada 20 Februari akan menyerahkan barang bukti rampasan dari hasil perkara narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebelumnya, MK dalam putusan No. 107/PUU-XIII/2015 menghapus berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi terkait pembatasan waktu pengajuan grasi ke presiden. Artinya, MK “membebaskan” terpidana mengajukan permohonan grasi kapan saja. Putusan ini mengubah aturan sebelumnya, pengajuan grasi dilakukan paling lambat setahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. (Baca Juga: MK Kembali Buat Putusan Penting)

Pemohon perkara ini adalah Su’ud Rusli, terpidana mati kasus pembunuhan Dirut PT Asaba Budyharto Angsono. Su’ud menganggap Pasal 7 ayat (2) UU Grasi menciderai rasa keadilan karena pengajuan grasi lebih dari setahun sejak putusan inkracht dianggap daluwarsa. Pasalnya, pengajuan grasi Su’ud pada 2014 pernah ditolak Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015 yang baru diterima pada 8 Oktober 2015.

Pemohon menilai hak pengajuan grasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, hak pengajuan grasi kepada presiden sebagai kepala negara ini seharusnya tidak boleh dibatasi jangka waktunya karena bertentangan dengan prinsip keadilan (sense of justice) yang dijamin UUD 1945.

Namun terkait dengan uji materi Pasal 2 ayat (3)  UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang memohonkan Su’ud Rusli dan Boyamin Saiman, MK secara bulat menolaknya. Intinya, MK menganggap aturan permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali ini tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 32/PUU-XIV/2016. (Baca Juga: Grasi Berkali-kali ‘Hambat’ Eksekusi Putusan)

Sebelumnya, Para Pemohon menilai Pasal 2 ayat (3) UU Grasi menghalangi hak konstitusionalnya ketika akan mengajukan permohonan grasi kedua kalinya kepada presiden. Pemohon merasa Pasal 2 ayat (3) UU Grasi tidak dapat memberikan pembelaan maksimal akibat adanya aturan pembatasan pengajuan grasi yang hanya satu kali.
Tags:

Berita Terkait