Eksekusi Mati Tanpa Notifikasi Resmi
Berita

Eksekusi Mati Tanpa Notifikasi Resmi

Menaker mengklaim upaya diplomatik dan hukum sudah maksimal dilakukan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Demo menentang eksekusi mati TKI oleh Arab Saudi. Foto: RES
Demo menentang eksekusi mati TKI oleh Arab Saudi. Foto: RES
Setelah Siti Zaenab, satu lagi TKI yang bekerja di Arab Saudi dieksekusi mati. Karni bin Medi Tarsim sudah dieksekusi otoritas Arab Saudi karena tersangkut kasus pembunuhan. Sehari sebelum Kani dieksekusi, Konjen Republik Indonesia di Jeddah sempat mengunjungi Karni selama 1,5 jam di penjara Madinah.

Namun sehari kemudian Karni dieksekusi. Eksekusi mati itu diduga tanpa lebih dahulu diberitahukan secara resmi kepada pemerintah Indonesia (notifikasi). Padahal dalam hubungan diplomatik lazimnya ada notifikasi. Celakanya lagi, ratusan TKI yang bekerja di luar negeri menghadapi ancaman hukuman mati, seperti halnya Zaenab dan Karni.

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakhiri, mengaku kecewa dan protes karena Arab Saudi tak memberitahukan rencana dan pelaksanaan eksekusi mati Karni. Sebelumnya, dalam kasus eksekusi Zainab, Arab Saudi juga tak menyampaikan notifikasi.

“Eksekusi hukuman mati keduanya (Siti Zaenab dan Karni-- red) tidak diinformasikan kepada pemerintah RI atau keluarga. Tidak ada notifikasi resmi sebagaimana kelaziman dan etika dalam hubungan diplomatik,“ kata Hanif dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Jumat (17/4).

Hanif mengklaim dalam menangani persoalan yang dihadapi Karni, pemerintah Indonesia sudah berupaya semaksimal mungkin. “Pembelaan hukum, diplomasi resmi, pendekatan informal kepada keluarga maupun tokoh masyarakat setempat, semua dilakukan. Langkah-langkah itu juga dilakukan dalam menangani kasus WNI/BMI lain yang terancam hukuman mati,“ ujarnya.

Sebelumnya, koalisi organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Migrant Care, KontraS, Institute Kapal Perempuan, Imparsial, KWI, Koalisi Perempuan, Jaringan Gusdurian dan Change.org mendesak pemerintah menghapus hukuman mati karena melemahkan perlindungan WNI di luar negeri termasuk buruh migran.

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia, mengatakan pemerintah Indonesia sudah mengeksekusi mati banyak orang baik warga negaranya sendiri dan warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati karena berbagai kasus. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan karena hukum positif yang ada di Indonesia masih memberlakukan hukuman mati.

Putri berpendapat kebijakan tersebut melemahkan perlindungan yang wajib dilakukan pemerintah terhadap WNI di luar negeri, termasuk buruh migran. “Bagaimana kita mau mendapat dukungan dari luar negeri kalau kita masih menerapkan hukuman mati di dalam negeri,” katanya.

Melansir data Kementerian Luar Negeri Putri menyebut lebih dari 200 orang WNI menghadapi eksekusi hukuman mati di luar negeri. Dalam menangani persoalan itu pemerintah dituntut mampu memberikan bantuan hukum yang efektif dan memperbaiki pola hubungan diplomatik guna mendiring dihapuskannya hukuman mati.

Staf Divisi Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia, Husna Mulya, menekankan agar pemerintah memperbaiki peran kantor perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mencegah eksekusi hukuman mati terhadap WNI. Ia yakin pemerintah mampu melakukan itu asal berupaya keras melakukan diplomasi dan lobi-lobi. “Paling tidak pemerintah harus berupaya untuk BMI yang dijatuhi hukuman mati agar ditunda eksekusinya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait