Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.
Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Rabu (26/10). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kembali menggelar sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (26/10). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela terkait nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum Ferdy Sambo. Dalam putusan sela, hakim menolak eksepsi yang diajukan Sambo.
Baca Juga:
- DJKI Godok Permenkumham Terkait Pengelolaan Royalti di Bidang Buku
- Mengenal Putusan Sela dan Fungsinya
- Pembentukan Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi Jadi Kewenangan Presiden
Keberagaman prinsip hukum perdata internasional yang dianut setiap negara membuat penyelesaian perkara yang melibatkan kepentingan lebih dari satu negara menjadi sulit untuk dicari titik terangnya. Kesadaran akan pentingnya menjalin kerja sama dengan negara lain adalah salah satu kunci keberhasilan dalam penyelesaian perkara cross-border insolvency.
Hukumonline mewawancarai Aulia Taufani, Ketua Bidang Riset dan Teknologi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Harsanto Nursadi, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Praktisi dan akademisi ini menjawab sejumlah pertanyaan Hukumonline soal profesi notaris.
Dunia pendidikan tinggi hukum Indonesia kembali mendapat kabar duka. Telah berpulang Sang Begawan Hukum Perdata, Juswito Satrio atau yang lebih dikenal ‘J Satrio’, pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 03.50 WIB pagi dalam usia 86 tahun. Berdasarkan informasi yang diterima Hukumonline, rencananya almarhum akan dikremasi pada Jum’at (28/10/2022) mendatang.
Perkembangan hukum keperdataan internasional perlu diimbangi dengan regulasi yang mengakomodir dinamika di masyarakat. Termasuk kemajuan teknologi harus direspon dengan hukum keperdataan lintas negara. Untuk itu, hukum keperdataan internasional perlu direspon dengan menuangkannya dalam bentuk peraturan di level Undang-Undang (UU). Sebab, banyak persoalan keperdataan internasional yang penyelesaiaan seringkali tak tuntas. Seperti halnya soal transaksi pembiayaan internasional.
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!