Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hingga J Satrio Wafat
Terbaru

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hingga J Satrio Wafat

Mengulas sejumlah pertanyaan seputar notaris, isu hukum perdata dalam transaksi pembiayaan internasional, dan kunci keberhasilan dalam penyelesaian perkara cross-border insolvency.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: RES
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: RES

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Rabu (26/10). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kembali menggelar sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (26/10). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela terkait nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum Ferdy Sambo. Dalam putusan sela, hakim menolak eksepsi yang diajukan Sambo.

Baca Juga:

  1. Urgensi Implementasi Model Law UNCITRAL Cross-Border Insolvency di Indonesia

Keberagaman prinsip hukum perdata internasional yang dianut setiap negara membuat penyelesaian perkara yang melibatkan kepentingan lebih dari satu negara menjadi sulit untuk dicari titik terangnya. Kesadaran akan pentingnya menjalin kerja sama dengan negara lain adalah salah satu kunci keberhasilan dalam penyelesaian perkara cross-border insolvency.

  1. Mahasiswa Hukum Mau Jadi Notaris? Ada 2 Pilihan Statusnya

Hukumonline mewawancarai Aulia Taufani, Ketua Bidang Riset dan Teknologi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Harsanto Nursadi, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Praktisi dan akademisi ini menjawab sejumlah pertanyaan Hukumonline soal profesi notaris.

  1. Sang Begawan Hukum Perdata J Satrio Tutup Usia

Dunia pendidikan tinggi hukum Indonesia kembali mendapat kabar duka. Telah berpulang Sang Begawan Hukum Perdata, Juswito Satrio atau yang lebih dikenal ‘J Satrio’, pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 03.50 WIB pagi dalam usia 86 tahun. Berdasarkan informasi yang diterima Hukumonline, rencananya almarhum akan dikremasi pada Jum’at (28/10/2022) mendatang.

  1. Isu Hukum Perdata dalam Transaksi Pembiayaan Internasional

Perkembangan hukum keperdataan internasional perlu diimbangi dengan regulasi yang mengakomodir dinamika di masyarakat. Termasuk kemajuan teknologi harus direspon dengan hukum keperdataan lintas negara. Untuk itu, hukum keperdataan internasional perlu direspon dengan menuangkannya dalam bentuk peraturan di level Undang-Undang (UU). Sebab, banyak persoalan keperdataan internasional yang penyelesaiaan seringkali tak tuntas. Seperti halnya soal transaksi pembiayaan internasional.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!  

Tags:

Berita Terkait