Eksepsi Pinangki, Tepis Keterlibatan Jaksa Agung hingga Singgung Kehidupan Pribadi
Berita

Eksepsi Pinangki, Tepis Keterlibatan Jaksa Agung hingga Singgung Kehidupan Pribadi

Pinangki menyatakan penyebutan nama tersebut bukan berasal darinya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Pernikahan Terdakwa dengan Djoko Budiharjo berlangsung 2 tahun setelah perceraiannya dengan istri pertamanya pada tahun 2004, sehingga saat menikah Djoko Budiharjo berstatus Duda, namun pernikahan antara Terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014,” terangnya.

Semasa hidup Almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun mantan suami Pinangki berpraktik sebagai Advokat. Saat Almarhum berprofesi advokat inilah Terdakwa mengetahui Almarhum menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut Almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya.

Menurut Jefri alasan menyimpan uang asing karena Almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga Almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tesebut. Selepas ditinggal suaminya, Terdakwa akhirnya baru menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf seorang Perwira Polisi.

“Dan mengingat peninggalan Almarhum suami Terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini Terdakwa membuat Perjanjian Pisah Harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf,” tuturnya. (Baca: Mengintip Surat Dakwaan Jaksa Pinangki dari Pelimpahan Berkas Perkara)

Dalam surat dakwaan penuntut umum menyebut uang suap sebesar AS$450 ribu dari Joko Tjandra digunakan Pinangki untuk memberi keperluan pribadinya. Pertama pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 (lebih dari Rp1,7 miliar) atas nama Pinangki yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November-Desember 2019. Kedua, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada 3 Desember 2019 senilai Rp421.705.554,29 (lebih dari Rp421 juta).

Ketiga, pembayaran dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R Kohler M.D.P.C sebesar Rp419.430.000. “Keempat, pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso dimana terdakwa selama melakukan perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test selalu melakukan pembayaran melalui transfer BCA atas nama terdakwa ke rekening BCA atas nama Olivia Santoso,” jelas penuntut umum KMS Roni.

Keempat pembayaran kartu kredit bank Mega visa senilai total Rp467 juta meski limit yang seharusnya hanya Rp33 juta; pembayaran kartu kredit bank DBS senilai Rp185 juta; pembayaran kartu kredit BNI Visa Platinum dan Master Gold senilai Rp483.500.000; pembayaran kartu kredit Bank Panin senilia Rp950 juta meski batas limitnya hanya Rp67 juta.

Kelima, pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS yaitu pada 8 Februari sebesar AS$5.300 dengan menyerahkan security deposit dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar AS$63.600. Selain itu Pinangki masih melakukan pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020 - 16 April 2021 sebesar AS$38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600 dengan penyerahan tunai.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait