Eksepsi Ricky Rizal, Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Terbaru

Eksepsi Ricky Rizal, Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Penasihat hukum menilai uraian peristiwa oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Tim penasihat hukum berkeyakinan bahwa Ricky Rizal tidak memiliki peran yang jelas dalam melakukan atau menyuruh melakukan atau ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan eksepsi dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo CS dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (20/10). Foto: RES
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan eksepsi dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo CS dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (20/10). Foto: RES

Bripda Ricky Rizal Wibowo yang didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo CS dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat melakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada Kamis (20/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Ricky Rizal berperan mengawasi Brigadir J agar tidak melarikan diri sebelum pembunuhan dilakukan.

Jaksa menyampaikan bahwa Ricky Rizal memiliki kesempatan untuk menyampaikan kepada Brigadir J tentang rencana pembunuhan yang dikepalai oleh Ferdy Sambo tersebut, namun memilih tidak memberitahu Brigadir J hingga akhirnya pembunuhan terjadi.

“Di saat itulah kesempatan terakhir saksi Ricky Rizal setidaknya dapat memberitahu korban, namun tidak memberitahu korban supaya terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo,” ungap Jaksa.

Baca Juga:

Setelah mendengarkan dan mempelajari secara saksama surat dakwaan JPU, tim penasihat hukum Ricky Rizal telah menguji surat dakwaan yang belum sesuai dengan asas dan ketentuan hukum untuk kedudukan terdakwa Ricky Rizal dalam perkara a quo dan menjadi pedoman untuk pemeriksaan selanjutnya.

“Adapun poin yang kami sampaikan bertujuan supaya kita semua cermat dan saksama memahami isi dari surat dakwaan JPU yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar perwakilan tim penasihat hukum.

Adapun poin yang paling menjadi fokus utama dari nota keberatan Ricky Rizal adalah uraian peristiwa oleh JPU yang tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait