Bripda Ricky Rizal Wibowo yang didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo CS dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat melakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada Kamis (20/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Ricky Rizal berperan mengawasi Brigadir J agar tidak melarikan diri sebelum pembunuhan dilakukan.
Jaksa menyampaikan bahwa Ricky Rizal memiliki kesempatan untuk menyampaikan kepada Brigadir J tentang rencana pembunuhan yang dikepalai oleh Ferdy Sambo tersebut, namun memilih tidak memberitahu Brigadir J hingga akhirnya pembunuhan terjadi.
“Di saat itulah kesempatan terakhir saksi Ricky Rizal setidaknya dapat memberitahu korban, namun tidak memberitahu korban supaya terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo,” ungap Jaksa.
Baca Juga:
- Ini Uraian dan Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Kuat Maruf
- Begini Tanggapan Penuntut Umum atas Nota Keberatan FS dan PC
Setelah mendengarkan dan mempelajari secara saksama surat dakwaan JPU, tim penasihat hukum Ricky Rizal telah menguji surat dakwaan yang belum sesuai dengan asas dan ketentuan hukum untuk kedudukan terdakwa Ricky Rizal dalam perkara a quo dan menjadi pedoman untuk pemeriksaan selanjutnya.
“Adapun poin yang kami sampaikan bertujuan supaya kita semua cermat dan saksama memahami isi dari surat dakwaan JPU yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar perwakilan tim penasihat hukum.
Adapun poin yang paling menjadi fokus utama dari nota keberatan Ricky Rizal adalah uraian peristiwa oleh JPU yang tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan.