Memahami Eksistensi Bank Tanah sebagai Strategi Pengelolaan Tanah
Info Hukumonline

Memahami Eksistensi Bank Tanah sebagai Strategi Pengelolaan Tanah

Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman secara mendalam mengenai Bank Tanah dan eksistensinya sebagai pengelolaan tanah bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Kami membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, keberadaan konsep Bank Tanah ini juga diharapkan dapat menjawab dari permasalahan yang timbul. Ditinjau dari fungsinya, menurut Siregar (2004) dalam Annaningsih (2007), Bank Tanah memiliki enam fungsi yang berguna bagi yang menerapkan Bank Tanah.

Keenam fungsi tersebut antara lain;

(1) land keeper, sebagai penghimpun tanah yaitu inventarisasi dan pengembangan database tanah, administrasi dan penyediaan sistem informasi pertanahan;

(2) land warantee, sebagai pengamanan tanah yaitu menjamin penyediaan tanah untuk pembangunan, menjamin nilai tanah dan efisiensi pasar tanah yang berkeadilan, dan mengamankan peruntukkan tanah secara optimal;

(3) land purchaser, sebagai pengendali tanah yaitu penguasaan tanah, penetapan harga tanah yang terkait dengan persepsi kesamaan nilai pajak bumi dan bangunan;

(4) land valuer, sebagai penilai tanah yaitu melakukan penilaian tanah yang obyektif dalam menciptakan satu sistem nilai dalam penentuan nilai tanah yang berlaku untuk berbagai keperluan;

(5) land distributor, sebagai penyalur tanah yaitu menjamin distribusi tanah yang wajar dan adil berdasarkan kesatuan nilai tanah, mengamankan perencanaan, penyediaan dan distribusi tanah;

(6) land management, sebagai manajer tanah yaitu melakukan manajemen pertanahan yang merupakan bagian dan manajemen aset secara keseluruhan, melakukan analisis, penetapan strategi dan pengelolaan implementasi berkaitan dengan pertanahan.

Tags:

Berita Terkait