Emir Moeis Diangkat Sebagai Komisaris, Ada Celah Hukum dalam Persyaratan Formal
Terbaru

Emir Moeis Diangkat Sebagai Komisaris, Ada Celah Hukum dalam Persyaratan Formal

Pengangkatan ini dinilai sebagai bentuk ketiadaan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi serta bentuk gagal pemberian efek jera kepada koruptor.

Oleh:
RED
Bacaan 4 Menit
Emir Moeis Diangkat Sebagai Komisaris, Ada Celah Hukum dalam Persyaratan Formal
Hukumonline

Ternyata, Izedrik Emir Moeis telah diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero) sejak 18 Februari 2021 lalu. Penunjukkan ini menuai kritik dari Koalisi Bersihkan Indonesia. Menurut Koalisi, pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris anak perusahaan BUMN merupakan bentuk ketiadaan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Alasan ini bukan tanpa sebab. Penolakan terhadap penunjukkan Emir Moeis lantaran politikus senior PDI Perjuangan itu merupakan mantan terpidana korupsi suap pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 MW di Tarahan, Lampung. Saat menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000–2003, Emir Moeis, terbukti menerima uang sebesar USD 423.985 atau sekitar Rp6,3 miliar dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp, Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) karena telah membantu konsorsium perusahaan tersebut dalam tender pembangunan PLTU Tarahan Lot 3 (Steam Generator dan Auxiliaries).

Peneliti Trend Asia, Andri Prasetiyo menyatakan bahwa pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris semakin mempertegas bahwa komitmen pembenahan BUMN oleh jajaran pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah bualan. “Emir Moeis, dengan rekam jejaknya, jelas tidak layak menjabat posisi tersebut dan harus segera diberhentikan. Jika tiada langkah tegas, ke depannya BUMN sangat mungkin akan terus diisi oleh tidak sedikit mantan koruptor yang masih memiliki kedekatan dengan kekuasaan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Sabtu (7/8).

Koalisi Bersihkan Indonesia menilai kasus korupsi dalam pengadaan PLTU Tarahan juga masih dapat dikembangkan karena masih ada nama-nama yang telah disebutkan dalam persidangan, tetapi belum ditindak. “Negara seharusnya dapat melakukan penyitaan terhadap hasil dari tindak pidana Emir Moeis dan juga mengakumulasikan dakwaan tindak pidana korupsi Emir Moeis dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris justru bertolak belakang dengan upaya itu,” ujar Egi Primayogha, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pendakwaan TPPU kepada Emir Moeis bisa dilakukan karena ada upaya penyamaran asal uang suap melalui PT Artha Nusantara Utama (ANU) yang dimiliki oleh Armand Emir Moeis (anak Emir Moeis) dan Zuliansyah Putra Zulkarnain (staf ahli Emir Moeis). Ada perjanjian kerja sama bisnis batubara antara PT Pacific Resources dengan PT ANU di Berau, Kalimantan Timur. Perjanjian tersebut ditujukan untuk menyamarkan uang suap dari Pirooz Muhammad dan PT Pacific Resources—perantara suap—kepada Emir Moeis.

Selain gagal dalam memberikan efek jera kepada koruptor, pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris di PT PIM juga menunjukkan celah hukum dalam persyaratan formal dewan komisaris PT PIM. Berdasarkan Board Manual PT PIM, persyaratan formal dewan komisaris adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam kurun waktu lima tahun sebelum pengangkatannya. Emir Moeis diketahui telah bebas dari penjara sejak Maret 2016.

Meski demikian, komisaris juga diwajibkan memiliki kompetensi teknis/keahlian dalam melakukan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat. Selain itu, PT PIM juga menyatakan bahwa perusahaannya telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Suap ISO 37001:2016 sejak April 2020.

Tags:

Berita Terkait