Emir Moeis Diangkat Sebagai Komisaris, Ada Celah Hukum dalam Persyaratan Formal
Terbaru

Emir Moeis Diangkat Sebagai Komisaris, Ada Celah Hukum dalam Persyaratan Formal

Pengangkatan ini dinilai sebagai bentuk ketiadaan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi serta bentuk gagal pemberian efek jera kepada koruptor.

Oleh:
RED
Bacaan 4 Menit

“Pengangkatan eks narapidana korupsi sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN menunjukkan praktik buruk dalam tata kelola BUMN dan juga menimbulkan keraguan apakah komisaris mampu melakukan tugasnya dengan baik dalam melakukan pengawasan dan menjadi role model anti korupsi bagi karyawan PT Pupuk Iskandar Muda,” ujar Ferdian Yazid, peneliti Transparency International Indonesia (TII).

Baca:

Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Emir Moeis segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasca ditunjuk sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021. Dari data yang dimiliki KPK, Emir Moeis terakhir melaporkan hartanya pada 2010 silam.

"Benar, berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikutip dari Antara.

Ipi mengatakan setelah diangkat dalam jabatan publik maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN kepada KPK. "Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan. Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ipi juga mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya menjadi teladan sehingga untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki "track record" yang baik. "Sehingga selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik. Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan tetapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," katanya.

Penelusuran Hukumonline, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN menyebutkan bahwa ada tiga persyaratan, formal, materiil dan persyaratan lainnya untuk dapat diangkat sebagai komisaris.

Untuk persyaratan formal antara lain, komisaris berasal dari perorangan, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan, tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.

Sedangkan persyaratan materiil anggota Dewan Komisaris adalah integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero/Perum dimana yang bersangkutan dicalonkan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

Untuk persyaratan lain, calon komisaris bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif, bukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah, tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut, sehat jasmani dan rohani serta jika berasal dari penyelenggara negara harus melaporkan LHKPN selama dua tahun terakhir yang dibuktikan dengan bukti Lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang. (ANT)

Tags:

Berita Terkait