Emosi dan Memukul Pengendara Lain di Jalan, Ini Sanksinya!
Terbaru

Emosi dan Memukul Pengendara Lain di Jalan, Ini Sanksinya!

Segala jerat hukum yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas dilihat dari modus mengapa emosi pengendara terjadi hingga terjadinya pemukulan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Penganiayaan ringan termasuk kejahatan ringan, sedangkan yang tidak termasuk penganiayaan adalah menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari. Jika seseorang menampar atau menempeleng namun tidak merasa sakit dan tidak mengganggu pekerjaannya, maka itu masuk ke dalam perbuatan penganiayaan ringan dan masih dapat dituntut.

Pelaku pemukulan di jalan raya juga berpotensi melanggar lalu lintas. Terdapat berbagai modus yang sering menimbulkan ketersinggungan atau emosi pengendara lain. Modus-modus tersebut dapat berupa mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi hingga pelanggaran lalu lintas lainnya.

Untuk pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan gerakan lalu lintas dapat dikenakan Pasal 287 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009. UU tersebut menyebutkan sanksi bagi pelanggaran lalu lintas yaitu, pidana kurungan paling lama  1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. 

Segala jerat hukum yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas dilihat dari modus mengapa emosi pengendara terjadi hingga terjadinya pemukulan. Oleh sebab itu, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk mampu mengendalikan emosi dalam situasi apapun. Jika tidak mampu mengendalikan emosi, dapat berkonsekuensi pada pelanggaran hukum.

Perbuatan main hakim sendiri seperti pemukulan merupakan perbuatan melanggar hukum karena menimbulkan kerugian kepada orang lain. Selain itu, penganiayaan, pengrusakan mobil dan perbuatan tidak menyenangkan juga termasuk merugikan orang lain dan hal tersebut dilarang.

Tags:

Berita Terkait