Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama
Berita

Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama

Meskipun sudah dilarang, perkawinan beda agama masih terus dilakukan. Berbagai cara ditempuh, demi mendapatkan pengakuan dari negara.

Oleh:
M-3/M-1/Tif
Bacaan 2 Menit

 

Solusi terakhir adalah menikah di luar negeri. Lies melihat banyak artis yang lari ke luar negeri seperti Singapura dan Australia untuk melakukan perkawinan beda agama. Ia menjelaskan jika melakukan perkawinan di luar negeri, berarti tunduk pada hukum di luar negeri. Pasangan tersebut mendapat akte dari negara itu, kemudian akte di bawa pulang untuk dicatatkan saja. Artinya tidak memperoleh akte lagi dari negara.

 

Masalahnya kalau nanti mau cerai, apakah bisa di sini di Pengadilan Negeri? Saya rasa sih bisa kalau di Pengadilan Negeri. Tapi kalau luar negerinya ada yang beragama KUA, karena di luar negeri tidak ada KUA. Di luar negeri semua perkawinan dicatatkan di catatan sipil. Kalau Islam ya paling-paling di mesjid sana, tidak ada KUA, kata Lies saat dihubungi hukumonline.

 

Farida menilai Pemerintah tidak tegas. Meskipun UU tidak memperbolehkan kawin beda agama, tetapi Kantor Catatan Sipil bisa menerima pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Padahal, lanjut ia, Kantor Catatan Sipil merupakan produk negara. Dengan demikian, seharusnya yang dicatat KCS adalah sesuai dengan hukum Indonesia.  Secara hukum tidak sah. Kalau kita melakukan perbuatan hukum di luar negeri, baru sah sesuai dengan hukum kita dan sesuai dengan hukum di negara tempat kita berada. Harusnya kantor catatan sipil tidak boleh melakukan pencatatan, kata Farida.

 

Tags: