Empat Fakta Lepasnya Terdakwa BLBI di MA
Utama

Empat Fakta Lepasnya Terdakwa BLBI di MA

KPK akan lakukan lima hal atas putusan ini. Mulai menjalankan putusan, mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali, tetap memproses perkara Sjamsul dan istrinya, hingga mengajukan pihak ketiga dalam gugatan perdata.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Alhamdulillah, kami mensyukuri sekali, klien kami dinyatakan bebas (dalam amar putusan lepas dari tuntutan hukum). Bentuk putusannya, pertimbangan hukumnya kami sama sekali belum terima ya," kata Yani di rutan KPK. Baca Juga: Syafruddin Divonis Lepas, Ketua Majelis Kasasi Dissenting

 

Hal senada dikatakan Hasbullah, kuasa hukum Syafruddin lain. Menurutnya, putusan MA ini merupakan cermin dari rasa keadilan yang memang seharusnya diperoleh kliennya. "Apa yang kami yakini dari awal alhamdulillah terwujud," katanya. 

 

Respons KPK

Dua dari fakta menarik diatas mendapat tanggapan dari dua pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Syarif dalam keterangan tertulisnya menghormati putusan kasasi tersebut. Namun, ia memberi sejumlah catatan atas putusan MA ini. 

 

Syarif mengaku kaget karena putusan ini dianggap “aneh bin ajaib”. Alasannya, putusan tersebut bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, tapi berbeda pendapat mengenai lingkup perbuatan terdakwanya.

 

"Pidana (Salman Luthan), perdata (Syamsul Rakan Chaniago), administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif. 

 

Hal senada disampaikan Saut Situmorang dalam konferensi persnya yang digelar di gedung KPK, Selasa (9/7/2019) malam. Menurut Saut, perbedaan pendapat dari tiga hakim agung itu menjadi salah satu hal yang dicermati lembaganya. Kemudian adanya pernyataan perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. 

 

"Apakah sejauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian kuangan negara sebesar 4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti dan ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," terang Saut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait