Empat Fakta Lepasnya Terdakwa BLBI di MA
Utama

Empat Fakta Lepasnya Terdakwa BLBI di MA

KPK akan lakukan lima hal atas putusan ini. Mulai menjalankan putusan, mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali, tetap memproses perkara Sjamsul dan istrinya, hingga mengajukan pihak ketiga dalam gugatan perdata.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Setidaknya ada lima hal yang akan dilakukan KPK atas putusan ini. Pertama, akan menjalani putusan kasasi setelah mendapat salinan resmi. Kedua, akan mempelajari secara cermat putusan kasasi ini dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

 

Ketiga, KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun. Keempat penanganan perkara dengan tersangka Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim akan tetap berjalan seperti tindakan untuk memanggil saksi-saksi ataupun tersangka dan penelusuran asetnya.

 

Kelima, terkait gugatan perdata yang diajukan pihak Sjamsul Nursalim terhadap BPK dan Auditor BPK, KPK tetap pada sikap awal yaitu akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. “Besok agenda persidangan perdata di PN Tangerang, KPK juga akan hadir menglkuti jalannya persidangan tersebut," katanya.

Tags:

Berita Terkait