Empat Inisiatif OJK Dorong Perlindungan Konsumen Financial Technology
Terbaru

Empat Inisiatif OJK Dorong Perlindungan Konsumen Financial Technology

Bak dua mata pedang, transaksi digital memudahkan aktivitas masyarakat namun di sisi lain mengandung kerawanan terlebih tingkat literasi keuangan dan literasi digital yang rendah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. Foto: MJR
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. Foto: MJR

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan perkembangan financial technology harusdibarengi peningkatan edukasi keuangan dan perlindungan konsumen. Bak dua mata pedang, transaksi digital memudahkan aktivitas masyarakat namun di sisi lain mengandung kerawanan terlebih tingkat literasi keuangan dan literasi digital yang rendah.

Friderica memaparkan sampai dengan bulan Juni 2022, Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.130 penawaran investasi illegal, 4.089 pinjol ilegal, dan 165 gadai ilegal. “Oleh karena itu, OJK, bersama-sama dengan para pemangku kepentingan lainnya, akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penggunan financial technology untuk peningkatan keuangan inklusif,” jelas Friderica dalam acara “Sehat Kelola Dana Dengan Fasilitas Pinjol Dan Uang Digital”, Selasa (9/8).

Dia memaparkan paling tidak terdapat 4 inisiatif yang telah dan akan terus dilakukan OJK. Pertama. program literasi dan edukasi keuangan secara masif, yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:

“Kami menyadari bahwa program edukasi keuangan hanya akan berjalan efektif apabila dilakukan menggunakan delivery channel yang paling sesuai dengan karakteristik masyarakat. Oleh karena itu, kami menggarisbawahi pentingnya melakukan program edukasi keuangan dengan menggunakan media digital, yang saat ini telah menjadi gaya hidup baru bagi para millennial,” jelasnya.

Inisiatif yang kedua, pengembangan produk keuangan. OJK mendorong inovasi produk teknologi untuk menciptakan produk-produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat, yang paling tidak memiliki 3 karakteristik, yaitu accessible, flexible, dan affordable.

Inisiatif yang ketiga, penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. “OJK berkeyakinan bahwa perlindungan konsumen industri jasa keuangan merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di suatu negara. Peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust dalam hal ini sangat penting. Karena “trust”, merupakan sebuah prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan kita,” ungkap Friderica. 

Keempat, mengingat tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi sebagian besar merupakan tindakan yang bersifat lintas yurisdiksi, maka keberadaan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga, mutlak diperlukan.

Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut akan mengakomodir perlindungan terhadap konsumen dengan menekankan pada kepatuhan para pelaku jasa keuangan melalui pemenuhan prinsip edukasi yang memadai, transparansi informasi, perlakuan yang adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang efektif sehingga diharapkan dapat memberikan keyakinan dan kepastian bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pengembangan sektor jasa keuangan.

Tags:

Berita Terkait