Belum optimal
Terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara punya pandangan senada. Dia menilai kebijakan relaksasi kredit perusahaan pembiayaan terhadap pengguna jasa layanan jasa keuangan belum optimal. Penyebabnya minimnya sosialisasi oleh OJK selaku regulator, perbankan atau leasing ke debitur yang terdampak di dunia usaha. Di sisi lain, OJK dan sektor jasa keuangan lain dituntut bekerja cepat menyiapkan berbagai perangkat dan instrumen lain agar tidak memicu kenaikan rasio kredit bermasalah
“Dengan pendeknya waktu, sektor jasa keuangan pun terkesan sulit merestrukturisasi kredit bagi para debitur karena aturan sektor jasa keuangan terkait restrukturisasi kredit hanya dilakukan saat kondisi normal, bukan dalam situasi darurat.”
Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menuturkan terhadap para pelaku UMKM, OJK bakal memberikan relaksasi kredit, khususnya untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar yang bertujuan peruntukan usaha. Tak hanya kredit yang diberikan perbankan, namun juga industri keuangan nonbank. “Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun,” kata Presiden, Selasa (24/3/2020) lalu.
Dia pun meyakinkan masyarakat di sektor informal, seperti tukang ojek, supir taksi yang sedang mengkredit kendaraan bermotor dan mobil serta nelayan yang mengkredit perahu agar tak perlu khawatir. Sebab, pembayaran kredit bunga dan angsurannya diberikan kelonggaran hiingga jangka waktu satu tahun.
Presiden Jokowi pun mengingatkan agar pihak perbankan atau industri nonbank tidak memaksa dan mengejar para debitur untuk membayar angsuran dan bunga. Apalagi menggunakan jasa penagihan seperti debt colector. “Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” katanya.