Enam Bentuk Kekerasan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Berita

Enam Bentuk Kekerasan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dipercaya akan melengkapi kekosongan hukum terkait kekerasan seksual sehingga tindak pidana kekerasan seksual dapat ditangani dengan baik.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: FAT
Foto: FAT
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terus mendorong masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas prioritas 2016. Komnas Perempuan percaya, keberadaan RUU ini dapat mengoptimalkan perlindungan dan pemulihan yang komprehensif bagi perempuan korban kekerasan seksual.

Setidaknya, terdapat beberapa substansi dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang ditawarkan Komnas Perempuan. Salah satunya mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual. Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan, terdapat enam bentuk kekerasan yang bisa masuk RUU dari 15 kekerasan seksual yang dicatat pihaknya dalam 15 tahun terakhir.

Keenam bentuk kekerasan seksual itu antara lain, pelecehan seksual, kontrol seksual, perkosaan, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual dan perlakuan atau penghukuman lain yang tidak manusiawi yang menjadikan seksualitas sebagai sasaran atau merendahkan martabat kemanusiaan.

“Sudah saatnya kebijakan ini diwujudkan, guna pemenuhan hak setiap warga negara untuk hidup aman dan terlindungi, terutama perempuan dan anak,” ujar Sri dalam sebuah diskusi di kampus Universitas Indonesia (UI) di Depok, Kamis (26/11).

Dalam RUU ini, lanjut Sri, juga diatur tindakan pencegahan segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga negara, korporasi dan lembaga masyarakat. Pencegahan tersebut meliputi, dibuatnya kebijakan penghapusan kekerasan seksual di internal dan lingkungan institusi pemerintah, lembaga negara, korporasi dan lembaga masyarakat.

Mengubah atau menghapus kebijakan segala bentuk praktik tradisi dan kebijakan diskriminatif yang menjadikan seksualitas sebagai sasaran. Serta membuat dan menyusun program serta anggaran penghapusan kekerasan seksual di internal dan lingkungan institusi pemerintah, lembaga negara, korporasi dan lembaga masyarakat.

Menurutnya, dalam RUU ini berlaku KUHAP sebagai acara peradilan pidana kekerasan seksual. Namun, ada pengecualian untuk beberapa hal khusus. Seperti, sistem pembuktian, sistem pemulihan korban, kerahasiaan identitas saksi dan atau korban dalam pemberitaan media cetak atau elektronik selama proses peradilan, akses korban terhadap lembaga pendamping, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, serta penggunaan rekaman elektronik dalam proses penyidikan.

Alasan perlu ada acara peradilan pidana kekerasan seksual yang khusus karena delik materiil dama UU ini juga bersifat khusus, sehingga memerlukan hukum acara khusus. Lalu, kultur penegakan hukum kasus kekerasan seksual cenderung menggunakan paradigma positivis dan menyalahkan korban (blamming the victim).

Ketiga, kasus kekerasan seksual umumnya terjadi di ruang privat, tertutup, tidak ada saksi kecuali saksi korban dan pelaku adalah orang terdekat. Alasan lainnya, kultur aparat penegak hukum cenderung pasif dan membebankan pembuktian serta kehadiran saksi kepada korban. Dan alasan terakhir karena hukum acara yang ada tidak menjangkau kebutuhan dan kondisi zaman terkait modus kejahatan kekerasan seksual.

Di tempat yang sama, Direktur Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia (IPPAI), Ninik Rahayu menambahkan, kekerasan seksual berdampak luas bagi korbannya. Mulai dari kehancuran fisik, psikis, seksual danrelasi sosial korban. Bahkan, kekerasan seksual juga berdampak bagi keluarga dan komunitas korban.

“Mayoritas anak perempuan dalam usia sekolah yang mengalami kekerasan seksual, juga terampas haknya untuk melanjutkan pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja. Bahkan tak jarang, pelakunya adalah orang yang memiliki hubungan darah dari korban, perkawinan atau kekerabatan dengan korban maupun tidak. “Mayoritas pelaku adalah orang yang dikenal oleh korban,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait