Enam Hakim Agung Karir Perebutkan Kursi Wakil Ketua MA
Utama

Enam Hakim Agung Karir Perebutkan Kursi Wakil Ketua MA

Rapat pleno hakim agung Jum'at (28/03) memunculkan enam nama calon wakil ketua MA. Keenam hakim agung ini seluruhnya merupakan hakim agung karir.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Enam Hakim Agung Karir Perebutkan Kursi Wakil Ketua MA
Hukumonline

Dari 37 formulir, hanya enam orang yang menyatakan bersedia dicalonkan sebagai wakil ketua MA. Yaitu Marianna, Paulus, Syamsuhadi, Mappong, German dan Kamil. Yang cukup mengejutkan, hakim agung Abdul Rahman Saleh dan Parman Suparman yang disebut-sebut sebagai calon wakil ketua, ternyata tidak mencalonkan diri.

Sempat ada kejadian lucu ketika dari formulir dibacakan adanya hakim ketujuh yang bersedia, yaitu Rifyal Ka'bah. Tapi Rifyal melakukan interupsi, menyatakan bahwa ia tidak mencalonkan diri. Setelah ditunjukkan formulirnya, Rifyal menyatakan bahwa ia salah coret.

Setelah terkumpul enam calon, dibagikan formulir berwarna hijau, dimana para hakim agung mengusulkan dua nama untuk menjadi calon. Menurut tata tertib, untuk dapat ditetapkan sebagai calon, harus mendapat dukungan tertulis sekurang-kurangnya lima orang hakim agung.

Marianna mendapat dukungan terbanyak dengan 26 suara, Syamsuhadi mendapat 17 suara, Paulus 11 suara, German 10 suara, Mappong 7 suara dan Kamil 5 suara. Karena itu, keenam hakim agung itu dapat ditetapkan sebagai calon wakil ketua. 

Menurut Ketua MA, Bagir Manan, pemilihan wakil ketua akan dilakukan dua putaran, mengingat wakil ketua yang akan dipilih berjumlah dua orang. Dari dua wakil ketua yang akan terpilih, baru kemudian akan ditentukan siapa yang menjabat sebagai wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.

Track record

Menanggapi pencalonan tersebut, sumber di MA menyatakan bahwa seluruh kandidat wakil ketua itu memiliki ‘plus minus'  dalam track record-nya. Marianna misalnya, disebutkan tidak pernah menjabat sebagai Ketua PN ataupun ketua PT sepanjang karirnya. Ia juga merupakan salah-satu hakim penunggak perkara terbanyak.

Namun, sumber hukumonline yang lain menyebutkan bahwa Marianna cukup berprestasi sebagai Ketua Muda Pembinaan dan Pengawasan. Ia menunjuk Laporan Tahunan MA tahun 2003 yang menyebutkan bahwa  MA telah memberi sanksi pada belasan orang hakim. Sedikit banyak, ini terjadi karena peran Marianna sebagai Ketua Muda bidang Pembinaan dan Pengawasa

Sementara Mappong disebut-sebut pernah diperiksa oleh KPKPN karena melaporkan kekayaannya dengan tidak benar. Namun, ketika hukumonline mengkonfirmasi hal ini ke KPKPN, seorang anggota KPKPN yang terlibat dalam pemeriksaan kekayaan hakim-hakim, tidak bisa memastikan informasi tersebut.

Paulus juga tengah mendapat sorotan, mengingat dia adalah ketua majelis kasasi yang membebaskan Akbar Tandjung. Sebelumnya, Paulus merupakan ketua majelis hakim yang menerima permohonan judicial review yang membubarkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Apalagi, saat itu, Paulus juga menjadi kuasa hukum dari IKAHI untuk mendampingi dua hakim agung yang dituding korupsi oleh TGPTPK.

Serupa dengan Paulus, Kamil juga menjadi salah satu majelis hakim yang membubarkan TGPTPK. Sedang German adalah salah-seorang anggota majelis hakim yang mengabulkan perkara Peninjauan Kembali  Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling Goro. Sebagai hakim peradilan militer, German juga dianggap dekat dengan kalangan militer.

Sementara Syamsuhadi dinilai tidak pernah menangani perkara besar yang menarik perhatian masyarakat dan hanya menangani perkara-perkara kasasi dan PK peradilan agama saja.

Keenam hakim agung itu adalah Marianna Sutadi, Syamsuhadi, Paulus Effendi Lotullung, German Hoediarto, Abdul Kadir Mappong dan Iskandar Kamil. Empat diantaranya saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung.

Marianna adalah Ketua Muda Bidang Pembinaan dan Pengawasan MA. Syamsuhadi merupakan Ketua Muda Bidang Agama dan Paulus adalah Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara.  Sedang German saat ini menjabat ketua muda untuk dua bidang sekaligus, yaitu Ketua Muda bidang Pidana --untuk sementara menggantikan Almarhum Syafiuddin Kartasasmita-- dan sebagai Ketua Muda Bidang Militer.

Sementara Mappong merupakan hakim karir dari peradilan umum, sedang Iskandar Kamil berasal dari peradilan militer.

Rapat pleno hakim agung dibuka dengan pengantar dari Ketua MA, Bagir Manan. Bagir menyatakan bahwa pemilihan wakil ketua akan dilakukan pada 24 Maret 2004. Disusul dengan penjelasan tata cara pemilihan calon wakil ketua MA oleh  Gunanto Suryono, Sekjen MA, yang merupakan Ketua Panitia Pemilihan Calon Wakil Ketua MA.

Kemudian, Suparno, Kepala Direktorat Hukum dan Peradilan MA yang merupakan Sekretaris Panitia Pemilihan, membacakan SK Ketua MA tentang Peraturan Tata Tertib pemilihan Wakil Ketua MA.

Setelah itu, dibagikan formulir berwarna kuning kepada seluruh hakim agung, kecuali Ketua MA. Formulir itu menanyakan kesediaan para hakim agung untuk dicalonkan sebagai wakil ketua MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags: