Litigasi merupakan terminologi hukum mengenai suatu penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih, yang dilakukan melalui jalur pengadilan. Dalam hukum pidana, penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi) sering kali dikenal sebagai “ultimum remedium” atau sarana terakhir penegakan hukum. Hal ini dapat diartikan apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, mediasi, negosiasi, dst) hendaklah jalur tersebut diltempuh terlebih dahulu.
Dalam penyelesaian sengketa lewat mekanisme litigasi dikenal adanya litigator atau kata lain advokat. Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Partner SSEK Legal Consultants Mahareksha S. Dillon menyampaikan bahwa secara litigator/advokat memberikan pelayanan jasa kepada klien (vide Pasal 1 ayat 2 UU Advokat) meliputi memberikan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, dan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan hukum dari klien.
Baca Juga:
- Tips dan Trik Bekerja di Kantor Hukum untuk Fresh Graduate
- Kurator Ini Ungkap Penyebab Terjadinya Sengketa Penyitaan dengan Penegak Hukum
- Ini Ketentuan Kementerian PANRB Soal Penyelesaian Penanganan Pegawai Non-ASN
Untuk menjalankan tugas dan fungsi advokat kepada klien sebagaimana diatur dalam UU Advokat, Mahareksha menyampaikan bahwa litigator/advokat harus memenuhi beberapa skill atau kemampuan, tak hanya sekedar negotiasion skill. Apa saja?
Pertama, kemampuan bernegosiasi/negotiation skills. Kemampuan ini penting guna meyakinkan pihak-pihak terkait guna melakukan tindakan yang yang dibutuhkan, untuk kepentingan klien. Kemampuan ini biasanya juga dilengkapi dengan keterampilan persuasif, guna meyakinkan pengadilan tentang posisi klien.
Kedua, kemampuan memecahkan masalah/problem solving skills. Kemampuan ini penting untuk dimiliki, mengingat klien hadir dengan permasalahan yang ingin diselesaikan. Kemampuan ini harus dilengkapi dengan kemampuan logika, penalaran dan analisa hukum yang baik, kemampuan berpikir secara kritis, dan memiliki kompetensi dan pemahaman komprehensif terhadap isu/permasalahan yang dihadapi klien.