Enam Modus TPPU Jelang Pemilu
Berita

Enam Modus TPPU Jelang Pemilu

Salah satu modus dengan menggunakan orang di luar struktur parpol untuk menampung dan mendistribusikan uang hasil tindak pidana.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Humas PPATK Kairo Silalahi (tengah) dan Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavanda (paling kanan).
Humas PPATK Kairo Silalahi (tengah) dan Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavanda (paling kanan).

PPATK memiliki kelompok riset di bawah Deputi Pemberantasan yang bertugas menganalisis dan memetakan tipologi (modus) para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU). Humas PPATK Kairo Silalahi mengatakan, sebelum terbitnya UU No. 8 Tahun 2010 hingga tahun 2013, PPATK telah melakukan berbagai riset.

Beberapa riset yang dilakukan PPATK menghasilkan analisis dan tipologi TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Pemilu/Pemilukada, serta tindak pidana lain di bidang kehutanan dan pendidikan. Hasil riset itu akan menjadi acuan untuk pembuatan kebijakan dan mengidentifikasi potensi pencucian uang.

Selain itu, riset tipologi TPPU akan membantu pemahaman aparat penegak hukum dalam melihat modus para pelaku TPPU sebagai peringatan dini dan referensi. Khusus untuk riset tipologi TPPU terkait Pemilu/Pemilukada periode semester I tahun 2013, PPATK menggunakan database mulai dari tahun 2008-2013.

Menurut Kairo, PPATK menemukan enam tipologi. Pertama, pelaku menerima sumbangan dana yang bersumber dari BUMD kemudian ditransfer ke beberapa pihak, bahkan ada yang ditransfer ke luar negeri. “Setelah uang kembali pelaku, uang digunakan untuk kampanye,” katanya dalam acara diskusi di Bogor, Kamis (28/11).

Kedua, pelaku menerima sumbangan dana melalui pihak ketiga di luar pengurus partai atau tim sukses. Pelaku seolah-olah tidak terlibat dengan organisasi, padahal sebenarnya dia bekerja untuk organisasi. Ada yang unik dalam tipologi ini. Ketika ditugaskan untuk mendistribusikan dana, dia menyisihkan sebagian untuk keluarganya.

Ketiga, pelaku menerima sumbangan dari pengusaha yang terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi. Misalnya, pemenang tender yang melakukan mark up. Dana yang seharusnya dikucurkan untuk kegiatan proyek tidak semua dana dialokasikan. Kemudian, sisa uang mengalir ke pasangan calon.

Keempat, pelaku menerima sumbangan dari pengusaha dan berdampak pada indikasi tindak pidana korupsi. Model ini disebut sebagai politik balas jasa. Pelaku memberikan suatu janji dari kewenangan yang dimilikinya agar pengusaha tersebut mendapatkan proyek ketika dia memenangkan Pemilu/Pemilukada.

Tags:

Berita Terkait