Enam Modus TPPU Jelang Pemilu
Berita

Enam Modus TPPU Jelang Pemilu

Salah satu modus dengan menggunakan orang di luar struktur parpol untuk menampung dan mendistribusikan uang hasil tindak pidana.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit

Kelima, penampungan dana operasional Pemilu/Pemilukada yang bersumber dari APBN/APBD ke dalam rekening pribadi penyelenggara atau pengawas Pemilu/Pemilukada. Dana itu akan ditarik penyelenggara atau pengawas Pemilu/Pemilukada. Selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Keenam, pola memecah-mecah transaksi (structuring) sumbangan dana Pemilu/Pemilukada melalui joint account calon kepala daerah. Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD telah membatasi jumlah sumbangan dana kampanya.

Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013, dana kampanye partai politik (parpol) peserta Pemilu yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain adalah sumbangan dana yang berasal dari perseorang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Kemudian, Pasal 11 mengatur, dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ayat (3) huruf a tidak boleh melebihi Rp1 miliar selama masa kampanye. Sementara, dana yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp7,5 miliar.

Pola memecah transaksi ini kerap digunakan agar tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan KPU. Untuk mengakali regulasi, pelaku bahkan menggunakan beberapa orang untuk memecah-mecah transaksi. “Modus selalu berkembang, modus lama juga selalu dilakukan. Tapi, tetap akan ada modus baru” ujar Kairo.

Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, di beberapa daerah, modus tersebut relatif banyak menggunakan transaksi tunai. Ada pandangan bahwa dengan menggunakan transaksi tunai, maka pelaku TPPU akan terhindar dari PPATK. Nyatanya PPATK tetap bisa mendeteksi transaksi tunai.

Ivan melihat ada kencenderungan pelaku menggunakan perusahaan yang ada di bawah pengaruhnya atau perusahaan yang terkait secara partai, mengalirkan dana kampanye. Mungkin tidak ada yang salah dalam tahap ini. “Yang salah jika dana yang digunakan berasal dari tindak pidana atau berasal dari APBD/APBN,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait