Enam POJK Pasar Modal Syariah Direncanakan Terbit Awal 2016
Berita

Enam POJK Pasar Modal Syariah Direncanakan Terbit Awal 2016

OJK melibatkan DSN-MUI dalam membahas keenam aturan itu.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua BPH DSN-MUI, Adiwarman A. Karim saat acara Investor Summit and Capital Market Expo 2015 di Jakarta, rabu (11/11). Foto: CR19
Wakil Ketua BPH DSN-MUI, Adiwarman A. Karim saat acara Investor Summit and Capital Market Expo 2015 di Jakarta, rabu (11/11). Foto: CR19

[Versi Bahasa Inggris]

Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka mengembangkan sektor pasar modal syariah di Indonesia akan dibuktikan dengan terbitnya enam Peraturan OJK (POJK). Enam POJK terkait pasar modal syariah itu dikabarkan akan terbit pada awal tahun 2016 nanti. “Akhir tahun ini lah,” kata Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Gunawan Yasni di Jakarta, Rabu (11/11).

Gunawan menjelaskan bahwa pembenahan aturan-aturan terkait pasar modal syariah itu turut juga melibatkan pihak DSN-MUI. Paling tidak, aturan tersebut merupakan revisi dari aturan lama yang telah ada dalam bentuk Peraturan Bapepam-LK dengan ditambah dengan substansi yang baru.

“Sebenarnya revisi lama, tapi itu aturan saat masih Bapepam dan ini nantinya akan menjadi peraturan OJK terbaru dengan ditambah hal baru dan penambahan secara substansial. Ada sekitar enam yang lagi kita update dan itu akan keluar POJK yang baru,” paparnya.

Keenam aturan-aturan itu antara lain mengenai saham syariah, aturan pendaftaran efek syariah, tata cara menerbitkan sukuk, kemudahan menerbitkan sukuk korporasi, pembukaan reksadana syariah dengan basis instrumen yang tidak hanya di Indonesia, serta terkait dengan ahli syariah pasar modal.

Terkait dengan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), Gunawan melihat bahwa penyusunan dan perancangan aturan ini sejalan dengan upaya OJK dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. Menurutnya, OJK ke depan selain ingin mengembangkan instrumen pasar modal syariah, juga ingin melakukan penambahan dan pengembangan dari sisi sumber daya manusia.

“Kita berusaha merekrut sebanyak-banyaknya orang yang punya kapasitas untuk ahli syariah pasar modal. Tentu dengan persyaratan yang mesti dipenuhi,” jelasnya.

Menurut Gunawan, semakin banyaknya ASPM di Indonesia, maka perkembangan sukuk korporasi akan semakin pesat. Sebab, selama ini yang menjadi kendala kurang pesatnya perkembangan sukuk korporasi salah satunya karena keterbatasan jumlah ASPM yang mengerti mengenai seluk beluk penerbitan sukuk korporasi.

Tags:

Berita Terkait