Enam POJK Pasar Modal Syariah Direncanakan Terbit Awal 2016
Berita

Enam POJK Pasar Modal Syariah Direncanakan Terbit Awal 2016

OJK melibatkan DSN-MUI dalam membahas keenam aturan itu.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit

Selain kekurangan ASPM, kendala lain yang menghambat pertumbuhan sukuk korporasi di Indonesia adalah masalah regulasi. Menurutnya, perlu dirancang regulasi yang bisa mendorong pertumbuhan sukuk korporasi di Indonesia. Karenanya, lewat POJK ini diharapkan sektor pasar modal syariah secara umum akan mengalami perkembangan yang pesat. “Sukuk korporasi masih dalam tahap penggalakkan,” katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua BPH DSN-MUI, Adiwarman A. Karim, menilai bahwa saat ini perkembangan sukuk korporasi di Indonesia masih sangat bergantung pada kondisi perekonomian secara nasional. Meski begitu, ia melihat bahwa pertumbuhan dan perkembangan sukuk secara umum di Indonesia masih cukup baik. Hal itu  terlihat dengan jumlah saham syariah yang diperjualbelikan di bursa saat ini mencapai 330 saham syariah.

“Saham yang diperjualbelikan di bursa saat ini sudah mencapai 330. Hampir 50 persen dari total saham yang diperjualbelikan di bursa,” jelasnya.

Meski begitu, Karim menambahkan, regulasi yang mengatur mengenai pasar modal syariah di Indonesia perlu dirancang untuk mendorong pertumbuhan dengan cepat. Jika hal ini dilakukan, ia optimis target 1 juta investor untuk pasar modal syariah di Indonesia bisa segera tercapai.

“Regulasi kita ingin agar lebih baik lagi. Lalu sosialisasi lebih didorong lagi agar masyarakat mengerti bahwa saham bukan judi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan OJK tengah menyiapkan enam POJK untuk mengembangkan pasar modal syariah. Keenam aturan itu terdiri dari revisi aturan lama dan penyusunan aturan yang baru. Seluruh aturan itu dirancang agar pasar modal syariah dapat berkembang di Indonesia. Ia berharap aturan ini juga mendukung percepatan pengembangan pasar modal syariah di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait