Era Globalisasi, Dapatkah Lawyer Survive Tanpa Kuasai Bahasa Asing?
Utama

Era Globalisasi, Dapatkah Lawyer Survive Tanpa Kuasai Bahasa Asing?

Meski masih memungkinkan bagi lawyer hanya menguasai satu bahasa (Indonesia), namun kefasihan berbahasa asing menjadi hal yang diperlukan bila hendak mengembangkan kariernya di masa mendatang.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Founding Partner Y.A.R Law Firm Syamsul Huda Yudha dan Founding Partner HHR Lawyers Nini N. Halim. Foto Kolase: Istimewa
Founding Partner Y.A.R Law Firm Syamsul Huda Yudha dan Founding Partner HHR Lawyers Nini N. Halim. Foto Kolase: Istimewa

Seiring dengan berkembangnya zaman yang begitu pesat, globalisasi menjadi suatu hal yang tidak terelakkan. Hal tersebut jelas berdampak terhadap berbagai aspek, salah satunya bagi industri penyedia jasa hukum. Menjadi pertanyaan, apakah penguasaan bahasa asing lantas menjadi tuntutan atau aspek esensial yang harus dimiliki lawyer saat ini?  

“Kami menilai penggunaan bahasa asing terkhusus bahasa Inggris, menjadi suatu keterampilan yang esensial dan mendasar bagi seorang lawyer dalam hal memberikan jasa hukum kepada klien, khususnya bagi seorang corporate lawyer,” ungkap Founding Partner Y.A.R Law Firm, Syamsul Huda Yudha ketika dihubungi Hukumonline, Selasa (9/5/2023).

Ia mengatakan era globalisasi dewasa ini berimbas pada banyaknya penanaman modal asing (PMA) di Indonesia terutama di ibu kota yang menjadi basis kantor-kantor perusahaan asing. “Hal tersebut mempengaruhi lawyer dalam memberikan jasa hukumnya tidak hanya terikat pada klien perorangan atau perusahaan dalam negeri, melainkan memungkinkan juga untuk menggaet klien dari perusahaan asing.”

Baca Juga:

Belum lagi, pada sejumlah pertemuan antara lawyer dengan klien, direksi maupun petinggi perusahaan mengharuskan lawyer dapat melakukan komunikasi dengan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris yang merupakan bahasa internasional. Dengan kefasihan bahasa asing dapat memberi first impression yang amat baik dengan klien.

“Seorang lawyer menurut hemat kami dapat survive kendatipun hanya menguasai bahasa Indonesia saja. Karena tersedianya juru bicara penerjemah bahasa yang telah disediakan oleh klien. Akan tetapi, hal itu tentunya berdampak terbatasnya ruang lingkup seorang lawyer dalam menggaet klien,” terang Syamsul.

Terlebih, bagi klien yang merupakan orang asing atau perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Meski begitu, saat ini sudah banyak aplikasi penerjemah dan penerjemah asing bersertifikat/tersumpah yang bisa membantu lawyer dalam membuat beberapa korespondensi dengan dua bahasa.

Tags:

Berita Terkait