Erman Rajagukguk Wafat, Prof Suparji: Beliau Guru Bangsa
Terbaru

Erman Rajagukguk Wafat, Prof Suparji: Beliau Guru Bangsa

Memiliki perhatian terhadap para murid-muridnya. Salah satu pernyataan yang membekas adalah ‘law must be predictable’.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Ajaran ini pasti sangat membekas di ingatan setiap orang yang pernah diberi kuliah langsung oleh almarhum,” lanjutnya.

Bahkan, saat Suparji dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Erman sempat memberikan ucapan selamat. Padahal saat itu Prof Erman sedang dalam kondisi tidak sehat. Menurutnya, Prof Erman dikenal memiliki perhatian terhadap para murid didiknya, termasuk dirinya. Dia berharap Prof Erman mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya, serta semua amal semasa hidupnya diterima dan kesalahannya dapat diampuni-Nya.

Pandangan senada datang dari pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra. Ia melihat Prof Erman merupakan sosok muslim yang taat dan sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Yusril menceritakan, Prof Erman merupakan seniornya saat semasa kuliah di FHUI dan sama-sama pernah bekerja di Sekretariat Negara (Setneg) di era pemerintahan BJ Habibie.

“Beliau orang yang ramah dan baik hati serta selalu mendorong para yunior untuk maju,” ujarnya sebagaimana dikutip dari akun twitternya.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) periode 2001-2004 itu mengaku amat kehilangan atas wafatnya Prof Erman Rajagukguk yang dikenal ahli dalam bidang hukum dagang dan keperdataan. “Kepergiannya merupakan kehilangan yang besar bagi saya dan keluarga serta masyarakat pada umumnya.”

Sebagaimana diketahui, Prof Erman Rajagukguk wafat pada Selasa (23/8/2022) malam dalam usia 76 tahun. Memang dalam beberapa waktu terakhir, Prof Erman dikabarkan sakit di Lombok, Nusa Tenggara Barat.    “Innalillahi wainnaillahi roojiun… Telah berpulang ke rahmatullah Prof Erman Rajagukguk di Mataram, Lombok, Selasa 23 Agustus 2022 malam. Mohon dimaafkan kesalahan beliau,” demikian pesan yang beredar di kalangan kolega Prof Erman.

Dikutip dari laman LK2 FHUI, Erman Rajagukguk lahir di Padang 1 Juni 1946, dikenal sebagai Guru Besar FHUI yang memiliki perhatian terhadap problematika Hukum Internasional Publik dengan menelurkan sejumlah karya ilmiah yang beraneka ragam di beberapa jurnal ilmiah, seminar, buku-buku, dan lainnya. Selain pengajar tulen, ia pernah mendirikan kantor hukum Erman & Associates pada 1975-1980. Selanjutnya, pernah menjadi konsultan hukum di Adnan Buyung Nasution & Associates pada 1980-1982.

Sudah lebih dari 40 tahun, Prof Erman menukuni ilmu hukum. Hukum agraria dan hukum ekonomi/investasi merupakan sebagian dari rentetan keahliannya. Tak heran, Prof Erman Rajagukguk pernah menerima penghargaan dari University of Washington Chapter of The Order of the Coif pada 28 November 2001 sebagai penghargaan atas kesetiaannya pada dunia akademis dan pengabdiannya kepada masyarakat.

Kepakarannya juga diwujudkan dalam bentuk buku, seperti Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah, dan Kebutuhan Hidup (1990); Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan (2000); Nyanyi Sunyi Kemerdekaan: Menuju Indonesia Negara Hukum Demokratis (2006); Hukum Investasi di Indonesia (2007).  

Lalu, Yustitia: Hukum dan Masyarakat (2009); Perseroan Terbatas, Keuangan Negara, dan Tindak Pidana Korupsi (2009); dan Butir-Butir Hukum Ekonomi (2011). Buku-buku tersebut kerap kali digunakan jadi bahan referensi kalangan mahasiswa hukum untuk memperdalam ilmu hukum. Sumbangsih Prof Erman sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan hukum di Indonesia. Karenanya, ia kerap mendapat impresi positif dalam dunia akademis dan semua kalangan.

Tags:

Berita Terkait