Etika Debt Collector Menagih Utang Hingga Aset Kripto Sebagai Jaminan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Etika Debt Collector Menagih Utang Hingga Aset Kripto Sebagai Jaminan

​​​​​​​Hukumnya jual beli akun game online hingga bisakah mengajukan KUR jika masih tercatat KPR turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Etika Debt Collector Menagih Utang Hingga Aset Kripto Sebagai Jaminan
Hukumonline

Klinik Hukumonline terus berupaya memberikan akses terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya melalui berbagai artikel yang dikemas dengan ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami sajikan dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari etika yang harus ditaati debt collector dalam melakukan penagihan utang, hingga konsekuensi hukumnya jika sebuah BUMN pailit. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Etika Penagihan Utang oleh Debt Collector

Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya (nasabah). Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Namun patut diketahui, dalam sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya juga mengatur ketentuan kerja sama dengan pihak debt collector termasuk juga mengenai etika penagihan. Apa sajakah itu?

  1. Jadi Korban Carding, Ini yang Bisa Dilakukan Pemegang Kartu Kredit

Jika terjadi penggunaan kartu kredit oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemegang kartu, dalam hal ini dapat diduga telah terjadi kejahatan carding terhadap kartu kredit tersebut. Apa itu carding? Langkah apa yang bisa diupayakan nasabah jika ia menjadi korban carding? Dan bagaimana tanggung jawab bank dalam kasus ini?

  1. Bisakah Mengajukan KUR Jika Masih Tercatat KPR?

Perlu diketahui bahwa bank wajib memperlakukan debitur dan suami atau istri debitur menjadi 1 debitur, kecuali telah ada perjanjian pemisahan harta.

Tags:

Berita Terkait