Eurico Gutteres Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta
Berita

Eurico Gutteres Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta

Jakarta, hukumonline. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menyerahkan Eurico Gutteres dan enam tersangka kasus pembunuhan terhadap tiga staf UNHCR kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, para tersangka tersebut akan disidangkan di PN Jakarta Utara sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung.

Oleh:
Tri/AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Eurico Gutteres Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta
Hukumonline

Kejaksaan tinggi DKI telah menerima berkas terhadap tersangka Eurico Gutteres yang disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum dan UU Darurat tahun 1951. Untuk pelanggaran tersebut, Eurico Gutteres bisa diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun menurut pasal 160 KUHP.

Selain Eurico Gutteres, terdapat pula enam tersangka lainnya berkaitan dengan kasus pembunuhan tiga staf UNHCR lalu. Keenam tersangka tersebut adalah Xisto Pareira, Serapim Jemenez, Joao Marquin, Julius Naesema, Jose Francisco, dan Joao Alfes Da Cruz.

Enam tersangka tersebut saat ini berada di Rutan Salemba. Sebelumnya para tersangka tersebut dikirim ke Jakarta pada Selasa, 28 November 2000 lalu dengan menggunakan pesawat Merpati dan mendarat di Soekarno Hatta dari Atambua.

PN Jakarta Utara

Menurut Jaksa Agung Marzuki Darusman, dilakukannya persidangan kasus tersebut di Jakarta karena didasarkan pertimbangan perkembangan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan peradilan di sana.

"Suasanannya banyak diwarnai keperluan-keperluan penyelesaian pengungsi dan kondisi setempat, maka persidangannya dipindahkan di Jakarta dan itu sudah disetujui oleh Menkeh," jelas Marzuki Darusman yang ditemui di sela-sela pelantikan Bachtiar Fachri Nasution sebagai Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) baru menggantikan Ramelan di Kejaksaan Agung

Muljoharjo, Kapuspenkum Kejagung, dalam jumpa persnya mengatakan bahwa ditunjuknya PN Jakarta Utara untuk mengadili kasus tersebut didasarkan alasan keamanan serta banyaknya saksi-saksi yang sekarang berada di Jakarta. "Sehingga, persidangan dapat berjalan efektif," ungkap Muljo.

Lebih lanjut Muljo mengatakan bahwa 6 tersangka tersebut dibagi dalam dua berkas. Berkas pertama terhadap tersangka Xisto Pareira, Serapim Jemenez, dan Joao Marquin yang disangkakan melanggar pasal 170 KUHP.

Tags: