Evaluasi Kebijakan Selama Covid-19, Pemerintah Bakal Revisi Perpres 82/2020
Berita

Evaluasi Kebijakan Selama Covid-19, Pemerintah Bakal Revisi Perpres 82/2020

Selain itu, pemerintah tengah menyusun Perpres tentang pengadaan vaksin Covid-19.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Foto RES
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Foto RES

Setelah melakukan evaluasi selama satu bulan ini atas pelaksanaan berbagai kebijakan dan program dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) mengadakan Rapat Pleno. Rapat Pleno Komite PC-PEN ini membahas hasil monitoring dan evaluasi selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait dengan efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.

“Kita melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi (monev) pelaksanaan program dan realisasi anggarannya, dan akan menetapkan berbagai Langkah dan upaya untuk percepatannya,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Kamis (27/8).

Sesuai dengan hasil monev selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, jelas Airlangga, pemerintah akan segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan. Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur dalam pelaksanaan tugas Komite.

Nantinya hanya ada dua tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan/ program dan tingkat pelaksanaan program. Pada tingkat perumusan Kebijakan/ Program, hanya ada Ketua Komite (Menko Perekonomian) dan Wakil Ketua ada tujuh (Menko Marinvest, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri BUMN, Menkeu, Menkes, Mendagri). (Baca Juga: Pekerja Dapat Subsidi Upah, Bagaimana Nasib Pekerja dengan Status Dirumahkan?)

Sedangkan di tingkat pelaksanaan program, ada Tim Pelaksana yang mengkoordinasikan 2 Satgas (Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN). “Agar Komite tetap efektif dalam perumusan kebijakan/program, namun juga ada yang fokus ke operasionalisasi pelaksanaan program, maka Komite dikelompokkan ke dalam dua tingkatan, yaitu perumusan kebijakan dan pelaksanaan program,” tambahnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir menyebut bahwa semua kebijakan dan program hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat Ketua dan Wakil Ketua Komite, dengan melibatkan dukungan dari Pimpinan K/L terkait, tergantung isu dan permasalahan yang akan dibahas dan diputuskan. Tim Pelaksana akan fokus ke tanggung jawab Koordinasi Pelaksanaan Program yang mengkoordinasikan dua Satgas.

Sedangkan, Satgas akan fokus ke Pelaksanaan Program supaya betul-betul bisa operasional dan untuk mendorong percepatan agar bisa realisasi pada tahun 2020 ini. “Sebagai Ketua Pelaksana, akan lebih fokus mengkoordinasikan pelaksanaan program yang dilakukan oleh 2 Satgas, dan mengawal operasionalisasi program serta memastikan realisasi anggaran dari semua program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujarnya. (Baca Juga: Aturan Baru Soal Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten)

Tags:

Berita Terkait