Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia di tahun 2022 jeblok mengacu laporan Transparency International Indonesia (TII). Tak tanggung-tanggung, merosot empat poin. Semula IPK Indonesia berada di ranking 38 pada periode 2021, tapi di 2022 menjadi nomor 34. Pemerintah Indonesia mesti melakukan evaluasi terhadap strategi pemberantasan korupsi di tanah air.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pun mengaku prihatin dengan merosotnya ranking IPK Indonesia. Dia mengatakan, pemerintahan Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti menjadikan laporan TII sebagai acuan data dalam mengevaluasi secara keseluruhan upaya pemberantasan korupsi.
“Harus mengevaluasi secara keseluruhan mengenai upaya pencegahan kasus korupsi di Indonesia yang selama ini dilakukan, dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab menurunnya IPK di tahun 2022 tersebut,” ujarnya, Senin (6/2/2023).
Baca juga:
- Skor CPI Turun, Pekerjaan Berat Pemberantasan Korupsi
- Penurunan Persepsi Korupsi 2022, Terburuk Sepanjang Era Reformasi
Dia meminta pemerintah, KPK dan kepolisian membenahi serta menggalakkan penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi di Indonesia. Setidaknya, agar menimbulkan efek jera bagi koruptor dan berdampak pada keengganan orang-orang untuk melakukan tindak korupsi di sektor apapun.
KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi mestinya meningkatkan upaya dan strategi preventif untuk mencegah terjadinya korupsi, mempersempit ruang celah dilakukannya korupsi di berbagai aspek dan sektor. Termasuk menggencarkan pendidikan antikorupsi, dan tegas dalam melakukan penindakan.
Politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah pusat dan KPK melakukan pembenahan sistem dan integritas untuk memperbaiki IPK Indonesia di tahun-tahun selanjutnya. Serta melakukan penguatan dan kerja sama secara kolaboratif dengan berbagai pihak terkait lainnya dalam rangka menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.